MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kalapas Narkotika Sungguminasa Jadikan Hak Warga Binaan Prioritas Saat KPU Berkunjung

Keterangan : Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, menerima kunjungan jajaran KPU untuk membahas pemutakhiran data pemilih dan penentuan kebutuhan KPPS bagi warga binaan di Gowa, Kamis (29/10/2026). (Dok/Spesial/Matanusantara/Chatgpt).

GOWA, MATANUSANTARA — Pemenuhan hak politik warga binaan menjadi perhatian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, saat menerima kunjungan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 29 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Kalapas tidak sekadar menjadi agenda koordinasi antarlembaga. Pembahasan turut menitikberatkan pada pemutakhiran data pemilih serta penentuan kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara di lingkungan lapas.

Pada kesempatan itu, kata Kalapas Narkotika Sungguminasa Ilham, bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, akurasi pendataan menjadi faktor penting agar hak pilih mereka dapat terakomodasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, kata Ilham, koordinasi antara pihak lapas dan KPU diperlukan untuk memastikan proses administrasi berjalan tertib dan tidak mengabaikan hak konstitusional warga binaan.

Ilham juga menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU.

“Kami siap mendukung KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih di lapas. Fokus kami adalah memastikan data warga binaan terkelola dengan baik sehingga hak politik mereka dapat diperjuangkan dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga binaan tetap memiliki hak yang harus kita hormati, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pemilu sesuai persyaratan,” ungkapnya Kalapas.

Adapun pembahasan dalam pertemuan tersebut juga mencakup penentuan jumlah KPPS yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemungutan suara di dalam lapas. Kesiapan petugas dan ketepatan data menjadi dua aspek yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung sesuai prosedur.

Dalam konteks pemasyarakatan, pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian dari pelayanan yang tetap harus berjalan seiring dengan pelaksanaan pembinaan dan pengamanan. Status sebagai warga binaan tidak serta-merta menghilangkan hak politik seseorang, meskipun pelaksanaannya tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut menempatkan koordinasi lintas lembaga sebagai unsur penting dalam menjembatani kebutuhan administrasi pemilu dengan kondisi warga binaan di dalam lapas. Pendataan yang akurat juga diperlukan untuk mengidentifikasi warga binaan yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

Melalui pertemuan bersama KPU, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menegaskan dukungannya terhadap upaya pemenuhan hak pilih warga binaan. Koordinasi berkelanjutan diharapkan dapat memastikan persiapan pemungutan suara dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan.

Pemenuhan hak konstitusional warga binaan menjadi bagian dari tanggung jawab pelayanan pemasyarakatan, sekaligus pengingat bahwa proses pembinaan tetap harus menghormati hak-hak warga negara yang dijamin oleh hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini