MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pasca Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Angkat Suara soal Nasib Pemerintahan Gowa

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait keberlanjutan pemerintahan Kabupaten Gowa.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri turut berdampak pada perhatian terhadap keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan pantauan website Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Gubernur Andi Sudirman Sulaiman angkat suara terkait kondisi pemerintahan Gowa setelah orang nomor satu di daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi, Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” kata Andi Sudirman dikutip media ini, Sabtu, 26 September 2026.

Informasi tersebut, Andi Sudirman menjelaskan bahwa untuk sementara Wakil Bupati Gowa akan menjalankan roda pemerintahan hingga proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses hukum terhadap Husniah Talenrang merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, berkepentingan memastikan fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gowa tidak mengalami gangguan.

“Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Sudirman meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap bekerja secara profesional di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Aparatur pemerintahan diminta tidak kehilangan fokus dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” ujar Andi Sudirman.

Ia menegaskan, proses hukum dan keberlangsungan pemerintahan merupakan dua hal yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Aparat penegak hukum menjalankan proses hukum terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara jajaran pemerintahan tetap berkewajiban menjalankan administrasi serta pelayanan publik.

Penetapan Husniah Talenrang sebagai tersangka sendiri menjadi bagian dari proses hukum yang kini ditangani Kortastipidkor Polri. Mengenai tahapan selanjutnya, termasuk mekanisme administrasi pemerintahan Kabupaten Gowa, Pemprov Sulsel menyatakan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, meski proses hukum terhadap Bupati Gowa bergulir, Pemprov Sulsel memastikan aktivitas pemerintahan di Kabupaten Gowa tidak boleh terhenti. Pelayanan publik dan kepentingan masyarakat tetap menjadi tanggung jawab jajaran pemerintahan daerah selama proses tersebut berlangsung. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini