Belum Dua Malam Nginap di Rutan! Alasan Eks Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan Mengejutkan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Belum genap dua malam menjalani penahanan di Rutan Tahti Polda Sulawesi Selatan, mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui tim penasihat hukumnya bersiap mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan yang diungkapkan pihak kuasa hukum setelah kliennya ditahan dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rencana tersebut diungkapkan Mahyuddin Jamal, salah satu anggota tim penasihat hukum Husniah, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026). Ia hadir bersama Adhi Bintang dan Andi Imran untuk menyampaikan langkah hukum yang tengah dipersiapkan setelah klien mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Mahyuddin menegaskan, tim penasihat hukum terlebih dahulu berkoordinasi dengan Husniah untuk menentukan langkah yang dinilai tepat. Namun, permohonan penangguhan penahanan menjadi prioritas awal yang akan mereka tempuh.
“Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP,” katanya dihadapan media, dikutip Selasa (27/10).
Ia menyampaikan, permohonan tersebut direncanakan diajukan pada Selasa (27/10/2026). Tim penasihat hukum akan menyampaikan alasan yang mendasari permohonan itu melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Insyaallah, besok kami ajukan (penangguhan),” kata Jamal.
Salah satu alasan yang disoroti tim penasihat hukum ialah kondisi kesehatan Husniah. Mahyuddin menyebut kliennya memiliki riwayat penyakit maag akut dan mengklaim tersedia rekam medis yang dapat menjadi dokumen pendukung permohonan.
“Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya. Insyaallah besok kita ajukan permohonan,” tuturnya.
Meski demikian, alasan kesehatan tersebut merupakan keterangan dari pihak penasihat hukum. Pertimbangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan tetap berada pada pejabat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penangguhan penahanan, tim penasihat hukum juga mempertimbangkan upaya praperadilan. Langkah tersebut dipandang sebagai salah satu opsi untuk menguji aspek hukum dan prosedur dalam penanganan perkara yang menjerat klien mereka.
Mahyuddin menyatakan, pihaknya masih memetakan langkah lanjutan sembari memastikan pendampingan hukum terhadap Husniah terus berjalan.
“Nanti kita lihat perkembangannya (upaya hukum lain). Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum, dan kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir,” ucapnya menegaskan.
Mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan, ia menegaskan bahwa opsi tersebut masih terbuka.
“Insyaallah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga,” paparnya kepada wartawan di depan Rutan Tahti Polda Sulsel.
Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) setelah menjalani pemeriksaan di lingkungan Polda Sulsel. Ia terlihat mengenakan rompi oranye sebelum dibawa menggunakan mobil menuju Rutan Tahti Polda Sulsel.
Dalam perkara ini, Husniah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Rencana pengajuan penangguhan penahanan tersebut menjadi langkah hukum awal yang disiapkan pihak Husniah setelah penahanan dilakukan. Sementara itu, perkembangan permohonan dan kemungkinan langkah praperadilan akan menjadi bagian penting dalam proses hukum berikutnya.
Perlu ditegaskan, permohonan penangguhan penahanan tidak serta-merta menghentikan penahanan. Keputusan atas permohonan tersebut berada pada pejabat berwenang, sedangkan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. (***).

Tinggalkan Balasan