MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Jadi Perhatian! Spanduk GARIK Ultimatum Kapolda Sulsel Sidak Gudang PT Amanah Kosmetik Indonesia di Fly Over Makassar

Kader GARIK membentangkan spanduk ultimatum kepada Kapolda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut sebagai gudang dan tempat pengolahan PT Amanah Kosmetik Indonesia di kawasan Fly Over Makassar, Jumat (2/10/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sebuah spanduk berisi ultimatum kepada Kapolda Sulawesi Selatan menjadi perhatian pengguna jalan di kawasan Fly Over Makassar, Jumat (2/10/2026). Spanduk tersebut dibentangkan kader Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (GARIK) sebagai bentuk desakan agar dugaan aktivitas pengolahan dan penyimpanan kosmetik PT Amanah Kosmetik Indonesia segera diperiksa.

Aksi tersebut dilakukan GARIK untuk meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi yang mereka sebut berada di Jl. Gunung Sari, dekat Patung Badik, kawasan perbatasan Makassar-Gowa.

Kepada media, Kabid Investigasi GARIK, Zul Makkawara, mengatakan pihaknya bahkan menantang Kapolda Sulsel untuk bersama-sama mendatangi lokasi yang menjadi sorotan tersebut.

“Kami menantang Kapolda Sulsel untuk bersama-sama mendatangi lokasi pengolahan atau gudang tersebut. Jika Kapolda Sulsel tidak berani, berarti patut kami duga ada permainan mata antara PT Amanah Kosmetik Indonesia dengan aparat penegak hukum,” ujarnya dikutip Matanusantara.co.id, Sabtu (03/09).

Berdasarkan informasi yang dihimpun GARIK, di lokasi tersebut terdapat dua bangunan. Satu bangunan disebut digunakan untuk aktivitas pengolahan atau maklon kosmetik, sedangkan bangunan lainnya diduga menjadi gudang penyimpanan pot kosmetik dan bahan-bahan kimia.

Menurut Zul, persoalan tersebut perlu diperiksa secara langsung untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi, termasuk legalitas kegiatan dan produk yang dihasilkan.

Sorotan GARIK kemudian mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara label produk dengan isi kosmetik. Mereka mengklaim menemukan produk yang menggunakan label BPOM, tetapi komposisi atau kandungan di dalam kemasan diduga tidak sesuai dengan formula yang terdaftar.

“Menurut informasi yang kami dapat, hasil olah kosmetik PT Amanah Kosmetik Indonesia ada yang berlabel BPOM, akan tetapi isi dalam wadah kosmetik atau ingredients bukan rekomendasi dari aturan atau takaran BPOM. Ini modus pemalsuan label yang sangat berbahaya,” ungkap Zul.

Tudingan tersebut masih merupakan klaim GARIK dan belum menjadi kesimpulan resmi BPOM maupun aparat penegak hukum. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen notifikasi, label, sampel produk serta pengujian laboratorium.

Dalam konteks itu, rekam pengawasan BPOM terhadap sejumlah produk yang mencantumkan nama PT Amanah Kosmetik Indonesia menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Dalam dokumen resmi BPOM periode Juli-September 2025 mengenai kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, sejumlah produk mencantumkan PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar, sebagai pemilik izin edar dan/atau produsen.

Di antaranya SW GLOW’S Day Cream dengan NIE NA18240103602 dan SW GLOW’S Night Cream dengan NIE NA18240103598. Kedua produk tersebut tercantum dalam daftar BPOM dengan keterangan mengandung merkuri dan nomor izin edar telah dicabut.

Nama PT Amanah Kosmetik Indonesia juga tercantum pada sejumlah produk lain dalam dokumen BPOM, termasuk WBS COSMETICS Glasskin Face Serum dan WBS COSMETICS Night Cream Series Glow.

Catatan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM pada 2025. Karena itu, data tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh aktivitas perusahaan pada 2026 melanggar hukum. Namun, catatan itu menjadi informasi relevan untuk diklarifikasi ketika muncul kembali dugaan mengenai aktivitas pengolahan dan peredaran kosmetik.

Sebelumnya, PT Amanah Kosmetik Indonesia juga pernah dikaitkan dengan perkara hukum yang diberitakan pada 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 910/Pid.Sus/2025/PN Mks dan diberitakan berkaitan dengan dugaan produksi serta peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Dengan adanya catatan pengawasan dan perkara sebelumnya, dugaan terbaru yang disampaikan GARIK membutuhkan pemeriksaan yang lebih terukur.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah lokasi di Jl. Gunung Sari benar digunakan untuk aktivitas pengolahan atau penyimpanan kosmetik, bagaimana status legalitas kegiatan tersebut, serta apakah produk yang dihasilkan sesuai dengan dokumen notifikasi dan ketentuan keamanan kosmetik.

Karena itu, GARIK meminta Polda Sulsel dan BPOM Sulsel melakukan pemeriksaan langsung.

GARIK meminta Kapolda Sulsel turun ke lokasi yang disebut berada di Jl. Gunung Sari untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Selain itu, BPOM Sulsel didesak mengambil sampel produk dan melakukan pengujian laboratorium guna mencocokkan label, nomor notifikasi, komposisi dan kandungan aktual produk.

GARIK juga meminta aktivitas pengolahan dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran.

“Jangan tunggu korban berjatuhan baru bertindak,” tegas Zul Makkawara.

Kini, dugaan tersebut menunggu pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Hasil pengecekan lapangan, dokumen legalitas dan uji laboratorium akan menjadi dasar untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Matanusantara menempatkan tudingan terhadap PT Amanah Kosmetik Indonesia sebagai dugaan yang disampaikan GARIK, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Upaya konfirmasi kepada PT Amanah Kosmetik Indonesia, BPOM Sulsel dan Polda Sulsel dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai lokasi, aktivitas pengolahan, legalitas serta produk yang menjadi sorotan.

Matanusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini