MAKASSAR, MATANUSANTARA –Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) akan selidiki dugaan pelanggaran Maladministrasi dan pungutan liar (Pungli) di Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Sungguminasa, Bollangi, Kabupaten Gowa.
Hal itu dipertegas oleh Kepala Ombudsman Sulsel bahwa meski belum ada laporan dari korban akan tetap melakukan penyelidikan
“Untuk sementara akan kami pelajari berhubung belum ada laporan terkait yg kami terima” tegas Ismu Iskandar kepada awak media melalui via pesan singkat whatsaap, Kamis (29/08/2024)
WBP LPP Bollangi Diduga Diintimidasi Oleh Oknum Petugas, Kabidpas Segera Tindaki
Meski begitu kata Iskandar, ia juga meminta Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sulsel agar tidak melakukan pembiaran dan segera melakukan penindakan
“Tapi kami berharap pihak LPP Bollangi dan Kanwil Kumham Sulsel segera mengambil tindakan untuk merespon potensi maladministrasi yang terjadi, memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi” imbuh Kepala Ombudsman
Dua Oknum Pegawai LPP Bollangi Diduga Habiskan Dana Keluarga WBP Puluhan Juta
Ia juga menegaskan jika dugaan pelanggaran dan pungli memang benar ada, Iskandar meminta Kanwil Kemenkumhan Sulsel memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku serta untuk melakukan evaluasi
“Dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat serta melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi di semua Lapas” kuncinya
Oknum Petugas LPP Bollangi Diduga Pungli Modus Sumbangan Biaya Makan dan Minum
Sebelumnya diberitakan sistem administrasi LPP Bollangi diduga Maladministrasi dan oknum pegawai lakukan pungli puluhan juta kepada warga binaan permasyarakatan (WBP)
Modus para oknum pegawai LPP Bollangi diduga meminta sumbang biaya makan dan minum dikegiatan sidang TPP serta biaya pengurusan pembebasan bersyarat (PB)
Bayi Milik Napi LPP Sungguminasa Diduga Stanting, Kok Bisa ya !?
Sementara dugaan Maladministrasi dikatakan oleh salah satu sumber dari saudarah WBP LPP Bollangi
Ia menjelaskan WBP inisial AJ yang saat ini menjalani hukuman di LPP Bollangi setelah di vonis oleh hakim PN Makassar seharusnya sudah bebas di tahun 2024 ini, namun pasalnya diduga gegara maladministrasi jadinya di tahun 2025
“Yang sangat disayangkan pegawai inisial AD ini sangat lalai dalam melaksanakan tugasnya lantaran AJ yang seharusnya mendapatkan PB namun gegara keterlambatan pengajuan pembebasan bersyarat jadinya jalani hukumannya murni, tidak ada potongan sama sekali” kata HS selaku saudara WBP inisial AJ kepada awak media, Kamis (15/08/2024)
Adapun inisial para oknum yang diduga lakukan pelanggaran maladministrasi dan pungutan liar yakni, AD, AW dan J
Untuk diketahui Berita keempat yang dipublikasikan oleh awak media belum mendapatkan klarifikasi dari Kalapas LPP Bollangi dan oknum pegawai yang diduga pungli.