MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Usai Lapas Cibinong, Ombudsman Kembali Bongkar Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menyampaikan temuan hasil pengawasan Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

JAKARTA, MATANUSANTARA — Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan kembali mencuat. Setelah polemik di Lapas Cibinong, Ombudsman Republik Indonesia mengungkap informasi dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp250 juta di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jatim).

Dugaan tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan kunjungan pengawasan ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Temuan itu kemudian disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan di Rutan Pondok Bambu. Selain dugaan pungli, terdapat persoalan overcrowded pada sejumlah blok hunian, kondisi air yang menguning, keran air yang terkadang tidak berfungsi, hingga alat pemadam kebakaran yang ditemukan telah kedaluwarsa.

Kepada medua, Syafrida mengatakan, Blok C dan Blok D mengalami kelebihan kapasitas, sementara kondisi Blok A relatif normal.

“Pada kunjungan ke Rutan Kelas 1 Pondok Bambu tanggal 15 September 2026, kami menemukan, pertama, ada beberapa blok, seperti Blok C dan D, yang overcrowded, sedangkan untuk Blok A relatif normal,” ujarnya dalam rapat tersebut, dikutip Rabu (30/09).

Namun, persoalan yang menjadi perhatian serius Ombudsman berasal dari informasi warga binaan mengenai dugaan pungutan untuk mendapatkan fasilitas tertentu di dalam rutan.

Ombudsman menerima informasi adanya pungutan sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar. Selain itu, terdapat informasi mengenai permintaan uang hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu.

“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar. Jadi, untuk mereka pindah kamar, ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu, dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” tutur Syafrida.

Informasi mengenai nominal Rp250 juta tersebut menjadi bagian yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Ombudsman menyampaikannya sebagai informasi yang diperoleh dari warga binaan dalam rangkaian pengawasan, sehingga pihak yang diduga meminta atau menerima uang serta mekanisme pungutan tersebut masih perlu diverifikasi.

Selain persoalan dugaan pungli, Ombudsman menyoroti kondisi fasilitas dasar di dalam rutan. Air yang digunakan warga binaan disebut dalam kondisi menguning dan pada waktu tertentu keran air tidak berfungsi.

Masalah keselamatan juga ditemukan. Ombudsman mendapati alat pemadam kebakaran dalam kondisi kedaluwarsa di lingkungan Rutan Pondok Bambu.

“Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu, dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas,” pungkas Syafrida.

Rangkaian temuan tersebut membuat persoalan Rutan Pondok Bambu tidak hanya berkaitan dengan kapasitas hunian, tetapi juga menyentuh aspek pelayanan dasar, keselamatan, serta dugaan praktik pungutan terhadap warga binaan.

Jika informasi dugaan pungutan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan dan bukti pendukung, persoalannya akan menyangkut lebih jauh aspek integritas pelayanan dan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.

Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, Matanusantara membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait temuan Ombudsman tersebut, termasuk langkah pemeriksaan dan tindak lanjut atas informasi dugaan pungli Rp250 juta.

Sementara itu, proses pendalaman terhadap temuan Ombudsman menjadi penting untuk memastikan apakah informasi yang disampaikan warga binaan tersebut memiliki bukti pendukung serta siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila dugaan tersebut terbukti. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini