MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

AMI Geram!! Asesmen 3 Anggota DPRD Dipertanyakan, Polrestabes Sebut ke BNNK tapi Humas Ngaku Tak Tahu

Ilustrasi asesmen perkara narkotika dan sorotan AMI terhadap perbedaan keterangan Polrestabes Surabaya dengan BNNK Surabaya. (Dok/Spesial/AI/AMI).

SURABAYA, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD Surabaya dipertanyakan Aliansi Madura Indonesia (AMI) setelah muncul perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan BNNK Surabaya terkait proses asesmen.

Polrestabes Surabaya disebut menyampaikan bahwa ketiga anggota DPRD tersebut telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen. Namun, ketika informasi itu dikonfirmasi langsung, Humas BNNK Surabaya, Indah, menurut AMI, mengaku tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang berkaitan dengan ketiganya.

Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi titik sorotan AMI, terutama karena asesmen disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun AMI, pihak Humas Polrestabes Surabaya sebelumnya menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti AMI dengan mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan proses tersebut. Namun, menurut AMI, jawaban yang diterima justru berbeda.

Kepada media, Ketua Umum AMI Baihaki Akbar, SE, SH, mempertanyakan perbedaan informasi tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka.

“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki.

Menurut Baihaki, persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyebut istilah restorative justice. Jika asesmen memang menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara, AMI meminta kejelasan mengenai siapa yang melakukan asesmen, kapan dan di mana asesmen dilakukan, serta lembaga atau pihak yang mengeluarkan rekomendasi.

“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa? Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki.

Sorotan AMI semakin menguat karena perkara tersebut menyangkut tiga orang yang disebut sebagai anggota DPRD. AMI menilai status sebagai pejabat publik semestinya diikuti dengan transparansi proses agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.

AMI juga meminta penjelasan mengenai konsistensi penerapan mekanisme hukum dalam perkara narkotika. Bukan untuk meminta perlakuan berbeda terhadap anggota DPRD, melainkan memastikan prosedur yang diterapkan memiliki dasar dan standar yang jelas.

“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan? Kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” kata Baihaki.

Baihaki menegaskan, AMI tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah transparansi dan sinkronisasi informasi antarlembaga dalam proses penanganan perkara.

“Yang kami tuntut adalah transparansi. Jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.

Kini bola klarifikasi berada pada Polrestabes Surabaya dan BNNK Surabaya. AMI meminta kedua institusi tersebut menjelaskan secara terbuka apakah asesmen terhadap tiga anggota DPRD benar telah dilakukan, siapa pelaksananya, serta bagaimana kaitannya dengan proses restorative justice yang disebut dalam penanganan perkara.

Penjelasan dari kedua institusi diperlukan agar perbedaan informasi tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi dan publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai adanya asesmen sebagaimana disampaikan Polrestabes Surabaya dan pengakuan tidak mengetahui dari Humas BNNK Surabaya masih memerlukan klarifikasi resmi dari kedua institusi. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini