Pekan Depan Nasib Bahtiar Ditentukan Hakim! Kejati Sulsel Andalkan Bukti Baru dan Kerugian Rp54,5 Miliar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penetapan tersangka kedua mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar kini memasuki fase penentuan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersikukuh mempertahankan legalitas penyidikan dengan mengandalkan serangkaian alat bukti baru, termasuk hasil audit yang mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp54,503 miliar.
Argumentasi tersebut menjadi salah satu materi utama yang dipertahankan Tim Jaksa Kuasa Termohon dalam sidang lanjutan praperadilan Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/11/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H., mengagendakan pembacaan kesimpulan dari pihak Pemohon maupun Termohon. Tahapan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian pemeriksaan sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan pengujian keabsahan penetapan tersangka kedua Bahtiar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Pemohon membacakan seluruh isi kesimpulannya di hadapan hakim. Sementara Kejati Sulsel selaku Termohon melalui Tim Jaksa Kuasa Termohon yang terdiri atas Desty Derung, S.H., M.H., Dr. Nining Purnamawati, S.H., M.H., dan Ariani Vemi Octaviani, S.H., M.H., menyerahkan kesimpulan tertulis sekaligus memaparkan sejumlah argumentasi hukum.
Dalam kesimpulannya, Kejati Sulsel menilai permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan meminta agar ditolak seluruhnya.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penetapan tersangka kedua setelah penetapan sebelumnya dinyatakan prematur melalui putusan praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa putusan sebelumnya tidak pernah menyatakan seluruh alat bukti penyidik nihil ataupun tidak sah. Menurut argumentasi Termohon, putusan tersebut hanya menilai penetapan tersangka pertama bersifat prematur.
Setelah putusan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, Bahtiar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2026.
Kejati Sulsel berpendapat bahwa penetapan kedua tersebut memiliki landasan penyidikan berbeda karena didukung serangkaian alat bukti baru yang diperoleh setelah penerbitan Sprindik baru.
Tidak hanya bertumpu pada aspek prosedural, penyidik juga memaparkan sejumlah materi pembuktian yang diklaim memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Alat bukti yang diuraikan meliputi keterangan saksi terkait proses penganggaran yang diduga tidak melalui prosedur DPRD, bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Pemohon dengan pihak PTPN, keterangan ahli keuangan negara, serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan.
Laporan audit tertanggal 22 Juni 2026 tersebut mencatat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp54.503.000.000 atau sekitar Rp54,5 miliar. Nilai ini menjadi salah satu dasar yang dipertahankan Kejati Sulsel dalam menghadapi permohonan praperadilan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H, M.H, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dan penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka telah dilaksanakan berdasarkan koridor hukum acara pidana.
“Melalui naskah kesimpulan yang disampaikan Tim Jaksa Kuasa Termohon hari ini, kami telah menguraikan secara komprehensif bahwa langkah penyidikan dan penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah. Mulai dari keabsahan Sprindik baru, temuan bukti elektronik yang valid, keterangan ahli, hingga LHP BPKP yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Dalam kesimpulan tertulisnya, Tim Jaksa Kuasa Termohon juga mengajukan eksepsi dengan mendalilkan bahwa permohonan tersebut diajukan berulang terhadap objek yang sama sehingga bertentangan dengan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain itu, Termohon menilai sejumlah argumentasi Pemohon telah memasuki wilayah pembuktian materiil pokok perkara yang berada di luar kewenangan pemeriksaan praperadilan.
Melalui petitumnya, Tim Jaksa Kuasa Termohon meminta hakim menerima seluruh eksepsi atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (*niet ontvankelijke verklaard*).
Termohon juga meminta agar permohonan praperadilan ditolak seluruhnya serta menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sulsel sah menurut hukum.
Setelah menerima kesimpulan dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H., menutup persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada Senin, 9 November 2026.
Putusan tersebut akan menjadi ujian penting terhadap argumentasi hukum kedua belah pihak, terutama menyangkut penerbitan Sprindik baru, keabsahan alat bukti baru, serta legalitas penetapan tersangka kedua Bahtiar Baharuddin.
Bagi Kejati Sulsel, putusan hakim akan menguji kekuatan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka. Sementara bagi pihak Pemohon, hasil praperadilan menjadi jawaban atas keberatan terhadap proses hukum yang ditempuh penyidik.
Di tengah besarnya perhatian publik terhadap perkara pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut, satu hal perlu ditegaskan: angka kerugian negara Rp54,503 miliar yang dipaparkan Kejati Sulsel merupakan bagian dari argumentasi dan materi pembuktian Termohon. Angka tersebut tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana Bahtiar.
Praperadilan berfokus pada pengujian aspek hukum yang menjadi objek permohonan, bukan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini, perhatian tertuju pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (9/11/2026). Apakah hakim akan menguatkan argumentasi Kejati Sulsel mengenai keabsahan penetapan tersangka kedua, atau menemukan persoalan hukum yang harus dikoreksi?
Jawaban atas pertarungan argumentasi tersebut akan ditentukan melalui putusan hakim. (***).

Tinggalkan Balasan