PINRANG, MATANUSANTARA — Polisi menangkap bandar narkoba berinisial LC (44) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) beserta menyita sisa barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 330 gram Minggu 01 September 2024.
Dari pengakuan LC kepada anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel bahwasanya barang haram yang diedarkan awalnya 2 kg
“Benar, kami telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Pinrang. LC ini sebagai bandar dan pernyataan pelaku, ada 2 kg yang mau diedarkan di Pinrang. Sebagian besar sudah beredar dan kami berhasil amankan sekitar 330 gram,” ujarnya ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKPB Muh Fajri kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Oknum Polisi Ditunjuk Oleh Bandar Sabu Setelah Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo
Sabu yang berhasil diamankan anggota dari tangan pelaku sebanyak 330 gram pada saat ditangkap di Desa Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang pada hari Minggu sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi juga mengamankan dua orang rekan LC berinisial IW (33) dan JM (45).
“Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram,” jelas Fajri.
Sikap Kapolda Sulsel Memantik Reaksi Aktivis di Makassar Pukat: Kapolri Wajib Lakukan Evaluasi
Fajri menuturkan LC terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba. Pihaknya pun masih akan mendalami kasus ini dan menangkap para pelaku.
“Ini masuk dalam jaringan besar. Kami sementara pengembangan untuk mengungkapnya,” katanya.
Kasus Kredit Fiktif di Bank Mandiri, PT. EPFM, Polda Sulsel Amankan Uang Rp. 1,7 M
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.