MAKASSAR, MATANUSANTARA –Aksi pencurian kabel Fendiktus (35) untuk yang kedua kalinya di Masjid 99 Kubah Makassar terciduk oleh petugas jaga.
Mesjid yang terletak di kawasan Center Point of Indonesia, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap setelah pelaku melakukan aksi yang kedua kalinya.
Pencuri di Siang Bolong, Pelaku Berhasil Gasak Harta Benda 4 Rumah Milik Warga Maros.
Anggota Reskrim Unit Jatanras Polrestabes Makassar setelah menerima informasi langsung ke lokasi mengamankan seorang pelaku pencurian kabel Masjid Kubah 99.
“Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pencurian kabel. Barang bukti satu karung kabel bersama dengan alat pemotong,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Sabtu (07/09/2024).
Polsek Panakkukang Selidiki Aksi Pencurian Kendaraan R2 Diparkiran RS Masyita Makassar
Pelaku, kata AKP Wahiduddin, bernama Fendiktus (35), pada saat diamankan dihadapan petugas ia mengakui perbuatannya.
Dalam aksinya, kata AKP Wahiduddin, bekerja sama dengan rekannya yang telah berhasil melarikan diri.
Viral Video Detik-Detik Aksi Pencurian Motor R2 Diparkiran RS Masyita Makassar
AKP Wahiduddin juga mengatakan pelaku mengambil kabel dengan menggunakan berbagai perkakas yang telah disiapkan sebelumnya.
“Pelaku mengambil kabel di kolam Masjid 99 Kubah dengan cara memotong dan hasil interogasi pelaku sudah dua kali melakukan di TKP yang sama,” ungkap Wahiduddin.
Polsek Panakkukang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Berangkas Berisi Emas di Kota Makassar
Pelaku pun diamankan ke Polrestabes Makassar dengan barang bukti dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui.
“Sampai saat ini masih sementara pencarian,” tegas Wahiduddin.