Breaking News! 19 Terduga Penyerangan Maut di Biringkanaya Diamankan, Semuanya Anak di Bawah Umur
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polisi mengamankan 19 anak yang diduga terlibat dalam penyerangan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 Wita
Pengamanan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di wilayah hukum Polsek Mandai, dalam rangka pengembangan kasus penyerangan yang terjadi sehari sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh terduga yang diamankan masih berusia di bawah umur, yakni antara 14 hingga 17 tahun. Mereka disebut masih berstatus sebagai pelajar.
Ke-19 anak tersebut masing-masing berinisial AF (16), GP (14), AHJ (16), A (16), M (17), P (16), MFH (15), RR (16), AM (16), MAS (15), SN (15), MCKS (16), R (16), MAR (17), DA (16), MF (16), R (16), MIK (16), dan HB (16).
Pengamanan dilakukan oleh gabungan Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, Unit Reskrim/Jatanras Polsek Biringkanaya, Resmob Polres Maros dan personel Polsek Mandai. Tim tersebut dipimpin Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik.
Dalam pengembangan tersebut, polisi juga mengamankan empat senjata tajam yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyerangan. Barang bukti itu terdiri dari dua buah parang dan dua buah pisau dapur.
Sebelumnya, penyerangan yang menjadi dasar pengembangan perkara tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Para anak yang diamankan bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Biringkanaya sekitar pukul 11.10 Wita untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih mengurai peran masing-masing dari 19 anak tersebut dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan siapa yang terlibat langsung maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyerangan.
Karena seluruh terduga masih berusia di bawah umur, penanganan mereka harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perlindungan terhadap identitas anak.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi bahwa ke-19 anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan berdasarkan keterangan para pihak serta barang bukti yang telah diamankan. (***).

Tinggalkan Balasan