MAKASSAR, MATANUSANTARA –Tempat hiburan malam (THM) yang terletak di Jalan Syarif Al Qadri, Kelurahan, Maricayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar diduga melenggang kankung melaku aktivitas layaknya Diskotik hingga saat ini tampa ada rasa takut sedikitpun oleh pemerintah setempat dan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan hasil investigasi awak media, Cafe Noyu mengantongi ijin Bar dan Restauran namun faktanya dari hasil investigasi, tempat tersebut menampilkan DJ dan Band serta lampu kelap kelip layaknya Diskotik alias tempat Dugem.
Sikap Security Cafe Noyu ‘Arogan’ Begini Cerita Pengunjung dan Anggota Yang Lagi Patroli
Pertama tidak mengantongi ijin usaha Diskotik, hal itu diketahui awak media ketika dikonfirmasi ke Manejer Cafe Noyu Santos,
“Sementara proses pengurusan di Pariwisata” katanya, Jumat (06/09/2024)
Sementara jam operasi Cafe Noyu diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata disebutkan pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club’ malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita, pasalnya fakta dilapangan tempat tersebut tutup dini hari sekitar pukul 04.00 WITA
Dari hasil pantauan awak media juga dilokasi Cafe Noyu terletak ditengah-tengah pemukiman warga dan juga pihak Noyu diduga lakukan pembiaran mengizinkan pengunjung remaja dibawa umur 18 tahun masuk.
Sementara, PJ Gubernur Prof Zudan yang dimintai tanggapan terkait Cafe Noyu yang diduga melenggang kankung beroprasi layaknya Diskotik meski kantongi ijin Bar dan Restoran.
“Kami cek dan tertibkan bersama pemprov dan pemkot” tegasnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (08/09)