MAKASSAR, MATANUSANTARA –Inspektorat telah selesai merampungkan perhitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ATR) unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023
Informasi rampungnya hasil audit tersebut diterima awak media melaluo Mustari kadir selaku Kepala Inspektorat Sidrap
Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi ART DPRD Sidrap Dikit Lagi Rampung
Mustari mengatakan tim audit Inspektorat telah merampungkan PKN terkait kasus yang saat ini menjadi perhatian publik, namun pihaknya menunggu ekspose bersama Kejari Sidrap
“Pemeriksaan sudah selesai, menunggu ekspose Kejari Sidrap, kita tunggu saja hasil eksposenya,” katanya saat dihubungi melalui via telepone, Minggu (8/9/2024).
Dugaan Korupsi ART DPRD Sidrap, Inspektorat Genjot Pemeriksaan Dokumen Yang Diterima Dari Jaksa
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidrap mengaku telah menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sekaitan dengan kasus dugaan korupsi pada Anggaran Rumah Tangga (ATR) unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Dan untuk menguatkan hal tersebut, Kejari Sidrap kemudian mengajukan permintaan audit perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Sidrap.
“Iya benar, makanya kita lagi menunggu hasil audit Inspektorat,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung via whatsapp, Sabtu (17/8/2024).
Penyelidikan Dugaan Korupsi ART Pimpinan DPRD Sidrap, Jaksa Periksa 15 Saksi dan Nunggu Inspektorat
Kejati Pantau Penanganan Kasus
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memantau penanganan dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pihaknya saat ini sedang memantau penanganan perkara tersebut.
“Kita masih pantau sejauh mana langkah-langkah yang akan dilakukan pihak Kejari Sidrap,” ucapnya saat dimintai tanggapan, Rabu (14/8/2024).
Anggaran Rumah Tangga DPRD Sidrap Mulai Ditelisik Jaksa, Diduga Beraroma Korupsi
Ia menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri, khususnya perkara korupsi, Kejati akan terus memantau terlebih kasus tersebut sudah viral.
Menurut Soetarmi, kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sidrap mirip dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bantaeng beberapa waktu lalu.
“Kayak kemarin Bantaeng, itu kan Bantaeng, nanti mereka laporkan perkembangannya tapi ini belum ada, makanya kami menunggu laporan di sana,” jelasnya. (*)