Dugaan Pungli Dibantah Lapas Sungguminasa, Kanwil Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi, Hernowo: Tunggu Hasil
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp20 juta di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, memasuki babak baru. Meski pihak Lapas telah membantah dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Matanusantara.co.id, dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai permintaan uang Rp20 juta kepada warga binaan berinisial DN yang disebut berkaitan dengan handphone yang sebelumnya diamankan petugas dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak).
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Sulsel Hernowo Sugiastanto menegaskan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pemeriksaan internal yang telah dilakukan pihak Lapas. Ia memastikan informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui investigasi.
“Nanti saya investigasi,” kata Hernowo kepada Matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/10/2026).
Hernowo juga mengungkapkan telah memerintahkan Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Muh. Ilham Agung Setyawan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
“Saya sudah perintahkan baik tertulis maupun rekaman untuk pembuktian periksa, kita tunggu hasil,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik dugaan pungli tersebut. Sebab, sebelumnya pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa telah melakukan pemeriksaan internal dan menyatakan informasi mengenai dugaan pungli tersebut tidak benar.
Sebelumnya kepada media, Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Muh. Ilham Agung Setyawan mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa warga binaan berinisial DN serta petugas berinisial AS.
“Terima kasih informasinya. Satu jam yang lalu Humas LPN juga menyampaikan info ke saya seperti apa yang bapak infokan. Sudah dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap WBP an. DN (Inisial) dan petugas an. AS,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ilham, pemeriksaan internal tersebut menghasilkan kesimpulan sementara bahwa tidak ditemukan adanya pungli sebagaimana informasi yang beredar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim, menyatakan tidak benar kalau ada pungli seperti apa yang disebutkan. Pengakuan dari WBP dan pengakuan dari petugas,” ujarnya.
Meski telah menyampaikan hasil pemeriksaan internal, Ilham tetap membuka ruang bagi pihak yang memiliki bukti untuk menyerahkannya kepada pihak Lapas agar dapat ditindaklanjuti.
“Sekiranya ada bukti untuk info dimaksud bisa dikirimkan kepada kami, untuk mengambil tindakan selanjutnya. Terima kasih,” tutupnya.
Diketahui informasi dugaan pungli yang diterima redaksi melalui sumber internal Lapas Narkotika Sungguminasa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber menyebut petugas Kamtib berinisial AS diduga meminta uang Rp20 juta kepada DN dengan janji mengembalikan handphone yang sebelumnya diamankan saat sidak.
“Dengar tidak info soal oknum petugas Kamtib yang diduga pungli terhadap napi yang ditemukan HP-nya pada saat sidak baru-baru ini,” kata sumber kepada Matanusantara.co.id, Selasa (6/10).
Ketika ditelusuri lebih jauh, sumber tersebut menyebut nominal yang diduga diminta mencapai Rp20 juta.
“Tidak main-main angkanya Rp20 juta, dengan janji dikembalikan HP-nya ini napi (DN),” ungkapnya.
Sumber tersebut juga menyebut handphone milik DN diduga belum dikembalikan meski uang yang disebut sebesar Rp20 juta telah diberikan.
“Informasi beredar, HP-nya ini napi (DN) tidak dikasih oleh petugas, padahal napi ini sudah menjalani sanksi sel merah,” ujarnya.
Dengan adanya bantahan dari pihak Lapas dan perintah investigasi dari Kanwil Ditjenpas Sulsel, dugaan tersebut kini masih berada pada tahap penelusuran dan pemeriksaan.
Matanusantara.co.id masih melakukan penelusuran serta berupaya memperoleh bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungli tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang menguatkan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, AS sebagai pihak yang disebut, DN, maupun pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan