MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Babak Baru! Polda Sulsel Ekspose Dugaan Korupsi Kredit Sulselbar Rp32 Miliar Bareng JPU, Pertanda Apa?

Penyidik Tipidkor Polda Sulsel melakukan ekspose dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Sulselbar bersama JPU Kejati Sulsel.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari memasuki perkembangan baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit 2 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan ekspose awal bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ekspose tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari. Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp32 miliar.

Kepada media, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan ekspose awal bersama JPU merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Kegiatan ekspose awal dengan Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit. Sudah ada yang inkrah jadi melanjutkan kasus sebelumnya,” kata AKBP Jufri.

Ekspose tersebut berlangsung di Aula Pidsus Lantai 5 Kantor Kejati Sulsel, mulai sekitar pukul 11.00 Wita hingga selesai. Dalam forum itu, personel Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel memaparkan perkara terkait pemberian sejumlah fasilitas kredit kepada CV Indah Sari.

Fasilitas kredit yang menjadi objek penanganan perkara meliputi KMK dan KI pada 2017 serta fasilitas PUR pada periode 2018-2019. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap proses pemberian fasilitas tersebut dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perkembangan penanganan perkara tersebut juga ditandai dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polda Sulsel menyebut sedikitnya 26 orang telah diperiksa dalam proses penyidikan.

“Sudah 26 orang saksi yang telah diperiksa,” pungkas Jufri.

Jumlah pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai proses pemberian fasilitas kredit, termasuk berbagai pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya kegiatan ekspose perkara dugaan korupsi yang dilakukan penyidik Polda Sulsel di Kantor Kejati Sulsel.

Ia menjelaskan bahwa ekspose awal tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam rangka penegakan hukum pidana.

“Bahwa kegiatan Ekspose Awal dengan Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan oleh Penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan bagian dari koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum pidana, khususnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Tahun 2017 serta fasilitas Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) Tahun 2018–2019 melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari,” sebutnya.

Soetarmi menyebut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Hal tersebut, kata dia, memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang disebutkan dalam keterangannya.

Ia merujuk Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan penuntut umum melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, kata Soetarmi, menegaskan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

“Koordinasi tersebut dapat dilakukan sebelum maupun setelah hasil Penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum dan wajib dituangkan dalam berita acara,” tutup Soetarmi.

Ekspose Polda Sulsel bersama JPU Kejati Sulsel tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan korupsi fasilitas kredit melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.

Dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp32 miliar dan 26 saksi yang telah diperiksa, proses perkara kini masih berjalan. Penyidik Polda Sulsel masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian pemberian fasilitas kredit serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

Hingga ekspose dilakukan, belum terdapat keterangan dalam bahan ini mengenai penetapan tersangka baru maupun hasil akhir dari koordinasi penyidik dengan JPU. Karena itu, ekspose bersama tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung, bukan kesimpulan akhir atas perkara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini