BONE, MATANUSANTARA -– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram (KG) lebih tepatnya 1056 gram, pada hari Rabu 11 September 2024.
Pengungkapan tersebut, berawal dari penangkapan seorang bandar berinisial R (46) yang beralamat di Dusun Watang Melle, Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kalapas Takalar Janji Besok Beri Klarifikasi Dugaan Napi Pemilik Sabu 80 Gram, Begini Alasannya
Pelaku diamankan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rabu (11 September 2024) Pukul 15.00 wita.
“Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku R bin HS yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu yang mana pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang terbungkus selembar masker muka warna hitam yang ditemukan di laci dasbor motor sebelah kiri” kata wita.Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH.,MH, Jumat (13/09/2024)
Berdasarkan penemuan barang bukti (BB) di tempat penangkapan pelaku, kata Iptu Aswar, pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku tepatnya dirumah kontrakannya
“Dari hasil penggeledahan maka ditemukan 1 (satu) buah pot tempat sabu bertuliskan Fiona yang berisi 3 (tiga) sachet sabu ukuran besar, 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang kesemua barang-barang tersebut ditemukan didalam lemari pakaian dalam kamar pelaku” terangnya
Konfrensi Pers Pengungkapan Narkotika Polrestabes Makassar Sebanyak 1 Kg Lebih Sabu
Pelaku Dapatkan Sabu Dari Napi Lapas Tarakan
Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui sabu yang diedarkan itu, diduga didapatkan dari narapidana Lapas Tarakan inisial AS
“Dari hasil interogasi, kesemua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang narapidana di Lapas Tarakan bernama AS yang kemudian pelaku memesan sabu sebanyak 2 (dua) ball dengan harga sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah)” jelas Iptu Aswar
Lanjut kata Iptu Aswar, kemudian pada hari Minggu, tanggal 08 September 2024, sekitar pukul 15.00 wita, pelaku melakukan transfer uang muka pembelian sabu melalui aplikasi Bri Mobile milik pelaku ke nomor rekening BRI atas nama UF sebanyak Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) yang dikirimkan oleh Napi AS melalui Chat WhatsApp.
“Pada hari itu juga maka atas arahan Napi AS melalui telfon WhatsApp maka pelaku pergi mengambil sabu pesanannya tersebut di pinggir jalan Desa Lancirang Kabupaten Sidrap dengan sistem tempel sebanyak 2 (dua) ball yang dibawanya pulang ke Kabupaten Bone” terangnya
Sisa Sabu Dari 2 Kg Berhasil Diamankan Oleh Polisi di Kabupaten Pinrang, Pemilik Luar Sulsel
Singkat cerita kata Iptu Aswar, keesokan harinya setelah pelaku mendapatkan sabu pesanannya tersebut maka pelaku kembali mengirimkan sisa uang pembelian sabu sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening BRI yang sama atas nama UF yang mana maksud dan tujuan pelaku memperoleh narkotika jenis sabu adalah untuk tujuan diperjual belikan.
“Jadi barang bukti yang di amankan seberat 1056 atau 1 kilogram lebih dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut” tutup Kasat Narkoba.