Babak Baru Korupsi Dinkes Parepare TA 2017-2018: Taufan Pawe Dicecar 38 Pertanyaan Selama 4 Jam
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 memasuki babak baru. Anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi, Rabu (7/10/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Taufan Pawe berlangsung selama sekitar empat jam. Penyidik mencecar 38 pertanyaan, sementara pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pendampingan lima orang penasihat hukum.
Kepada media, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut materi pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman hasil rekonstruksi yang sebelumnya digelar penyidik.
“4 jam pemeriksaan, ya (pendalaman terkait hasil rekonstruksi kemarin), pemeriksaan sebagai saksi,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (8/10/2026).
Jufri kemudian mengungkapkan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Taufan Pawe selama pemeriksaan.
“38 pertanyaan dan didampingi lima penasihat hukum,” tuturnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena perkara korupsi Dinkes Parepare 2017-2018 sebelumnya telah menghasilkan putusan terhadap tiga orang terpidana, yakni dr Muh Yamin, Zahrial Djafar, dan Jamaluddin Ahmad.
Kini, penyidik Polda Sulsel kembali membuka ruang pengembangan perkara untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang lebih luas, termasuk dugaan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pendalaman penyidik juga disebut menyasar dugaan penerimaan aliran dana serta pihak yang diduga memerintahkan penyerahan uang. Namun, sejauh ini Taufan Pawe masih berstatus sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
101 Adegan, 26 Saksi, Rangkaian Perkara Dibongkar Ulang
Sebelum memeriksa Taufan Pawe, Polda Sulsel telah melakukan rekonstruksi perkara dengan memperagakan sebanyak 101 adegan.
Rekonstruksi tersebut melibatkan 26 orang saksi dan dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Sejumlah nama yang dilibatkan antara lain mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare berinisial YM, mantan anggota DPRD berinisial FD dan AF, mantan Kepala Bappeda berinisial ZJ, mantan Kepala Bagian Keuangan berinisial JA, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum berinisial ST, mantan bendahara Dinkes Parepare berinisial SD, serta mantan bendahara RS Andi Makkasau berinisial TR.
Selain itu, terdapat 18 saksi lainnya yang turut dihadirkan dalam rangkaian rekonstruksi tersebut.
Dari titik inilah penyidikan kembali bergerak. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan, memperjelas peran masing-masing pihak, serta menelusuri aliran uang yang berkaitan dengan perkara.
Polda Sulsel menegaskan proses hukum tidak berhenti pada tiga orang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman.
Artinya, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, proses hukum dapat dikembangkan sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berawal dari Anggaran DAK Rp40 Miliar
Kasus dugaan korupsi Dinkes Kota Parepare tersebut mulai mencuat pada 2019. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Dinkes Parepare pada Tahun Anggaran 2017-2018.
Nilai anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar dan diperuntukkan bagi sejumlah program kesehatan, di antaranya pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, serta peningkatan imunisasi.
Dalam proses penanganan perkara, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Nilai dugaan kerugian negara yang semula disebut sekitar Rp2,9 miliar kemudian berkembang menjadi sekitar Rp6,3 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perkara tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, dr Muh Yamin.
Pada 2020, dr Yamin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,3 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Namun, perkara tersebut belum berhenti.
Pengembangan Berlanjut hingga 2022
Pada 2022, Kejaksaan Negeri Parepare kembali melakukan pengembangan perkara. Hasilnya, dua ASN Pemerintah Kota Parepare, Zahrial Djafar dan Jamaluddin Ahmad, ditetapkan sebagai tersangka.
Zahrial Djafar kemudian divonis empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar dengan ketentuan subsider dua tahun tiga bulan.
Sementara Jamaluddin Ahmad divonis lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti Rp2,3 miliar dengan ketentuan subsider dua tahun enam bulan.
Kini, setelah sejumlah tahun berlalu, perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah Polda Sulsel melakukan rekonstruksi dan memeriksa sejumlah pihak.
Nama Taufan Pawe ikut masuk dalam rangkaian pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan selama empat jam dengan 38 pertanyaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menguji dan mendalami fakta yang muncul dari hasil rekonstruksi.
Meski demikian, hingga pemeriksaan tersebut selesai, posisi hukum Taufan Pawe masih sebagai saksi.
Polda Sulsel masih memiliki ruang untuk menentukan arah pengembangan perkara berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Dengan demikian, babak baru perkara korupsi Dinkes Parepare kini berada pada tahap pendalaman.
Apakah pengembangan tersebut akan berhenti pada pemeriksaan saksi atau membuka kemungkinan munculnya pihak lain, sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan penyidik. (***).

Tinggalkan Balasan