MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Misteri Kematian DPO Narkoba Polda Sulsel Memanas, Keluarga Klaim Diminta Biaya Autopsi Rp80 Juta

Jenazah R, DPO kasus narkotika Polda Sulsel yang meninggal dunia setelah dilumpuhkan polisi di Kabupaten Bulukumba. Keluarga mempertanyakan penyebab kematian dan mengklaim diminta menyiapkan biaya Rp80 juta untuk autopsi.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Misteri kematian R, DPO kasus narkotika Polda Sulsel yang sebelumnya kabur dari ruang titipan Ditresnarkoba, kembali menjadi sorotan. Keluarga mengklaim sempat mendapat informasi bahwa mereka harus menyiapkan biaya hingga Rp80 juta jika menginginkan autopsi terhadap jenazah R.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, R merupakan salah satu dari empat tahanan kasus narkotika yang kabur dari ruang titipan Ditresnarkoba Polda Sulsel pada 13 September 2026. Setelah diburu selama 14 hari, R akhirnya diamankan di Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.

Dalam proses penangkapan, polisi menyebut R melakukan perlawanan dan mengacungkan badik kepada anggota. Polisi kemudian menembak bagian kaki R untuk melumpuhkannya.

R sempat menjalani perawatan di rumah sakit Bulukumba sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Sulsel. Kondisinya sempat stabil dan masih dapat berkomunikasi dengan penyidik, tetapi kemudian mengalami kejang dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.10 Wita.

Adik R, Ani, mengatakan keluarga sebenarnya ingin mengetahui penyebab kematian melalui autopsi. Namun, menurutnya, keluarga mendapat informasi mengenai biaya hingga Rp80 juta.

“Katanya kalau mau autopsi harus menyiapkan uang Rp80 juta. Polisi yang bilang, tugas di Polsek,” ujarnya dikutip media ini, Kamis (08/10).

Ani menyebut informasi tersebut disampaikan oknum polisi yang disebut bertugas di Polsek Tanete dan datang ke keluarga sebanyak dua kali.

“Dua kali oknum polisi datang. Kanit Polsek Tanete,” katanya.

Selain persoalan biaya autopsi, keluarga juga mempertanyakan kondisi jenazah R. Ani mengaku menemukan luka pada bagian kepala ketika jenazah tiba di rumah.

“Keluar darah di kepala, berlubang, ada jahitan di kepalanya,” ungkap Ani.

Ia juga mempertanyakan adanya luka tersebut karena keterangan polisi menyebut R ditembak pada bagian kaki.

“Penyampaian Polda hanya ada dua tembakan. Tapi kenapa di kepala ada tembakan?” katanya.

Disisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso sebelumnya menjelaskan R dilumpuhkan setelah disebut melakukan perlawanan dan membawa badik.

Menurut Sugeng, R melarikan diri hingga masuk ke rumah warga dan berusaha naik melalui plafon. Polisi kemudian menembak bagian kaki R.

“Karena takut melawan anggota kami melakukan penembakan di kaki. Ada dua luka tembakan di kakinya, di lutut dan paha,” kata Sugeng.

Setelah mendapatkan perawatan, kondisi R sempat stabil. Namun, beberapa jam kemudian ia mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia.

Sugeng sebelumnya juga mengatakan autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian secara ilmiah melalui scientific crime investigation.

“Kami tetap berprinsip ketika ada korban yang meninggal tidak wajar, tetap boleh kita buktikan secara scientific crime investigation, yaitu dilakukan otopsi,” ujarnya.

Namun, polisi menyebut keluarga menolak autopsi dan meminta jenazah dikembalikan dalam kondisi utuh. Sugeng juga membantah adanya tekanan dari kepolisian terhadap keluarga.

Kini, perbedaan keterangan mengenai kondisi jenazah, proses autopsi, dan klaim biaya Rp80 juta menjadi persoalan yang perlu diperjelas.

Hingga berita ini disusun, klaim mengenai biaya autopsi Rp80 juta masih merupakan keterangan pihak keluarga dan belum terverifikasi secara independen.

Matanusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Sulsel, Polsek Tanete, maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini