MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Upah di Bawah UMK dan BPJS Tak Dibayar, Disnaker & Polda Sulsel Dipanggil

Damkers memberikan keterangan pers di Makassar, menekankan perlunya pengawasan ketenagakerjaan yang tegas dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Kota Makassar kembali menjadi sorotan publik. Praktik seperti pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), pekerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, hingga status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang “dipermainkan” bertahun-tahun tanpa kepastian, disebut masih marak di lapangan.

Damkers, mantan aktivis sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), menegaskan kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif.

“Sudah terlalu lama pelanggaran ketenagakerjaan di Makassar dibiarkan seperti angin lalu. Upah di bawah UMK, pekerja tidak didaftarkan BPJS, status PKWT dipermainkan tanpa kepastian, lembur tanpa bayaran layak ini bukan isu baru. Ini fakta lapangan yang terus berulang,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Damkers menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan sudah cukup tegas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Tidak ada lagi ruang tafsir dan tidak ada abu-abu. Jika masih ada perusahaan yang melanggar, itu bukan lagi soal ketidaktahuan, tetapi soal kesengajaan,” katanya.

Damkers meminta Dinas Ketenagakerjaan tidak berhenti pada fungsi administratif, tetapi menjalankan pengawasan aktif dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Ia menekankan, jika ada unsur pidana, Polda Sulawesi Selatan tidak boleh ragu untuk bertindak.

“Ini bukan slogan, ini perintah konstitusi. Jika ada perusahaan yang sengaja membayar di bawah UMK dan menghindari kewajiban BPJS demi menekan biaya, itu bentuk eksploitasi modern,” ujar Damkers.

Menurutnya, investasi tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan hak normatif pekerja. Dunia usaha yang patuh justru dirugikan bila pelanggaran terus dibiarkan. Damkers mendesak inspeksi menyeluruh dan pengumuman hasil secara transparan kepada publik.

“Jangan tunggu konflik besar meledak baru bergerak. Jika perusahaan siap mengambil keuntungan di kota ini, mereka juga harus siap tunduk pada hukum Republik Indonesia,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Damkers mengingatkan asas ignorantia legis neminem excusat ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan menghindari tanggung jawab.

“Keadilan sosial bukan sekadar slogan dalam konstitusi, melainkan mandat moral dan hukum yang wajib ditegakkan tanpa kompromi,” tutupnya. (RAM/EK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini