MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Hari Pertama Kapolda Sulsel Dihadapkan Misteri Kematian DPO Narkoba, Janji Kapolri Hapus “No Viral, No Justice” Disorot

Kapolda Sulsel Irjen Pol M. Awal Chairuddin saat memulai kepemimpinan di Polda Sulsel, di tengah sorotan atas polemik kematian R, buronan kasus narkotika yang ditangkap di Bulukumba.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Misteri kematian R, buronan kasus narkotika yang meninggal dunia setelah ditangkap di Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan di tengah pergantian kepemimpinan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., kepada Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.1.K., M.H.

Sorotan tersebut mengemuka usai melalui pemberitaan, keluarga korban mempertanyakan luka berlubang dan jahitan di kepala jenazah, sementara polisi menyatakan R mengalami dua luka tembak di kaki. Polemik semakin mengemuka setelah keluarga mengaku mendapat informasi bahwa biaya autopsi mencapai Rp80 juta. Di tengah perbedaan keterangan tersebut, komitmen Kapolri Suyudi Ario Seto untuk menghapus fenomena *“no viral, no justice”* ikut disorot.

Pada hari pertama bertugas, Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Dr. M. Awal Chairuddin, menghadapi persoalan yang membutuhkan penjelasan transparan dan berbasis bukti. Pergantian kepemimpinan itu berlangsung melalui serah terima jabatan di Mapolda Sulsel pada Jumat (9/10/2026), ketika Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyerahkan Pataka Pallawa Lipu kepada penerusnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus kematian R bermula ketika ia menjadi salah satu dari empat tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pada 13 September 2026. Setelah buron selama 14 hari, R ditangkap di Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.

Polisi menyebut R melakukan perlawanan dan mengacungkan senjata tajam jenis badik saat hendak diamankan. Petugas kemudian menembak bagian kaki R. Setelah penangkapan, R sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Bulukumba sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara di Makassar.

Namun, kondisi R dilaporkan memburuk hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 07.10 WITA. Kematian tersebut menyisakan pertanyaan dari pihak keluarga, terutama mengenai kondisi fisik jenazah yang mereka lihat.

Adik R, Ani, mengaku menemukan luka pada bagian kepala jenazah, disertai darah, lubang, dan jahitan. Temuan yang disampaikan keluarga itu menimbulkan pertanyaan karena keterangan polisi menyebutkan bahwa luka tembak yang dialami R berada di bagian kaki.

“Keluar darah di kepala, berlubang, ada jahitan di kepalanya,” demikian keterangan Ani mengenai kondisi jenazah kakaknya, dikutip media ini, Jumat (09/10).

Keterangan keluarga tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab luka di kepala ataupun kaitannya dengan kematian R. Persoalan ini membutuhkan penjelasan medis dan pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan agar penyebab kematian tidak hanya menjadi bahan dugaan.

Selain mempertanyakan luka pada jenazah, keluarga juga menyoroti informasi mengenai biaya autopsi. Ani mengaku keluarga mendapat informasi bahwa autopsi membutuhkan biaya hingga Rp80 juta. Menurut pengakuannya, informasi tersebut disampaikan oleh seorang anggota kepolisian yang mendatangi keluarga sebanyak dua kali.

Klaim mengenai biaya autopsi itu belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut menyampaikan informasi tersebut, termasuk penjelasan mengenai dasar perhitungan biaya dan prosedur yang berlaku dalam pemeriksaan jenazah untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, menyatakan R mengalami dua luka tembak di kaki, masing-masing di bagian lutut dan paha. Ia menjelaskan bahwa penembakan dilakukan ketika R disebut melawan petugas.

“Karena takut melawan anggota kami melakukan penembakan di kaki. Ada dua luka tembakan di kakinya, di lutut dan paha,” ujar Sugeng.

Sugeng juga menyebut autopsi dapat membantu mengungkap penyebab kematian melalui pendekatan ilmiah atau *scientific crime investigation*. Namun, menurut keterangannya, keluarga menolak autopsi dan meminta jenazah dikembalikan dalam keadaan utuh. Ia turut membantah adanya tekanan dari kepolisian terhadap keluarga.

Perbedaan keterangan antara keluarga dan polisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban. Di antaranya, apa penyebab pasti kematian R, bagaimana menjelaskan luka di kepala yang dilihat keluarga, serta bagaimana duduk perkara informasi mengenai biaya autopsi yang disebut mencapai Rp80 juta.

Polemik ini juga mengingatkan publik pada komitmen Kapolri Suyudi Ario Seto untuk menghapus fenomena “no viral, no justice”. Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026),

Pada saat itu, Suyudi menyampaikan bahwa masyarakat tidak semestinya harus membuat suatu perkara viral terlebih dahulu agar mendapat perhatian aparat dan kepastian penanganan.

Komitmen tersebut menjadi tolok ukur penting bagi pelayanan kepolisian, terutama dalam perkara yang menyangkut keselamatan seseorang saat berada dalam proses penegakan hukum.

Keluarga yang mempertanyakan kematian anggota keluarganya membutuhkan jawaban yang jelas, penanganan yang profesional, serta akses terhadap mekanisme pemeriksaan yang sesuai ketentuan.

Bagi Kapolda Sulsel yang baru, penanganan polemik ini menjadi perhatian publik terhadap bagaimana kepolisian memberikan penjelasan atas perkara yang dipertanyakan masyarakat.

Transparansi bukan sekadar pernyataan dalam seremoni pergantian jabatan, melainkan harus tercermin dalam keterbukaan informasi, pemeriksaan yang akuntabel, dan penghormatan terhadap hak keluarga untuk memperoleh penjelasan.

Hingga berita ini disusun, klaim keluarga mengenai biaya autopsi Rp80 juta masih membutuhkan verifikasi. Penyebab luka di kepala dan penyebab pasti kematian R juga belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang tersedia. Pemeriksaan medis atau forensik yang sesuai prosedur dapat menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Matanusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolri, Kapolda Sulsel, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Polsek Tanete, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini