CERPEN MATANUSANTARA –Kali ini Mata Nusantara akan ceritakan kisah pilu seorang janda mudah asal Kabupaten Bone berinisial AE (35) disaat menjadi istri sirih dari oknum Polisi angkatan 23 berpangkat Ipda berinisial H. AA di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kisah tersebut terjadi pada tahun 2006, cerita ini diangkat ke media online lantaran keluarga mantan suami sirih atau keluarga oknum polisi perwira tersebut menutup akses ke AE dari Putra yang dilahirkan dari rahimnya pada tahun 2007 silam.
Diceritakan awal mula pertama kenal dirinya dengan oknum Perwira Polri tersebut pada tahun 2006 silam, AE pada saat dirinya masih remaja 17 tahun.
AE mengatakan pada tahun 2006 silam, dirinya beru selesai pendidikannya disalah satu pesantren di Kabupaten Balik Papan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
“Pada saat itu, saya pertama kali menginjakkan kaki di Kota Makassar karena ayah saya (Almarhum) menyuruh saya untuk melanjutkan pendidikan disalah satu universitas ternama, pada saat itu juga mantan suami sirih saya masih berpangkat Bripda dan bertugas di Polsek Batang Kaluku, Jajaran Polres Gowa, saat ini dia (Ipda AA) baru lolos jadi perwira pada tahun 2023 kemarin dan berdinas disalah satu Polres jajaran Polda Sulsel ” ungkapnya saat ditemui disalah satu cafe di Kota Makassar, Selasa (03/09/2024)
Alur Kisah
Berawal AE melapor atas peristiwa yang menimpanya terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya pada saat itu.
“Jadi saya kenal dia (Ipda AA) pada saat itu, saya lakukan pelaporan di Polsek Batang Kaluku karena saya ditipu oleh teman kuliah saya meminjam cincin dan kalung yang diberikan oleh ibu saya” ungkapnya
Singkat cerita, berawal pertemuan di Mapolsek Batang Kaluku dan sering bertemu hingga perasaan cinta tumbuh.
Dan pada saat itu, kata AE, dimulainya kisah cinta hingga memutuskan menikah sirih yang berujung perceraian diduga Ipda AA berselingkuh dengan Polwan.
Lanjut cerita, Pada tahun 2007 silam, AE menikah sirih karena hamil 7 bulan atas hubungan yang tidak sehat “berhubungan layaknya suami istri”
“Saya menikah sirih dengan dia, pada saat kehamilanku sudah berumur 7 bulan, waktu itu saya menikah sirih di wilayah Limbung, Kabupaten Gowa, saat itu saya hanya ditemani oleh adik laki-laki saya sebagai waliku, sementara Aipda AA ditemani oleh Kaka iparnya inisial AS pada saat itu”
Ia juga membeberkan pada saat dirinya sudah menikah dengan oknum Perwira itu, dirinya dipandang sebelah mata oleh keluarga suaminya
“Keluarga suami aku memandang sebelah mataku, karena dia keluarga terpandang di Kabupaten Bulukumba, dia salah satu orang terkaya dan pemilik SPBU di Kabupaten Bulukumba, sedangkan saya hanya masyarakat biasa, makanya saya lebih memilih berpisah dari pada harus harga diri dan martabak keluarga saya diinjak-injak oleh keluarga suamiku” ungkapnya
Terpisah, Ipda H. AA yang dikonfirmasi melalui via telfond whatsaap, awalnya beliau menuding awak media seorang oknum wartawan yang diduga mencari kesalahan anggota.
“Jika hanya ingin bertemu anaknya kita fasilitasi mi, kapan dia (AE) mau ketemu mengapa mesti melalui begini, apanya yang mau klarifikasi, jangan mi terlalu melebar kesana kemari sama halnya anda mencari-cari kesalahan saya donk, inikan sudah termasuk aib keluarga” ujarnya kepada awak media melalui via telfond whatsaap, Kamis (05/09)
Ipda H. AA diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya sudah berusia 25 tahun.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Didalam peraturan tersebut ada sejumlah poin perlindungan terhadap jurnalis. Antara lain, (1) perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik; (2) jurnalis dilindungi dari tindak kekerasan, (3) jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran; (4) perlindungan saat penugasan khusus seperti di wilayah berbahaya dan atau konflik; (5) perlindungan jurnalis dalam perkara jurnalistik; (6) larangan bagi pemilik atau perusahaan media memaksa jurnalis membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik atau hukum. (R)
B.E.R.S.A.M.B.U.N.G