Babak Baru Kasus Gudang PT Maha Meru! Disperindag Panggil Dinas Terkait, Rekomendasi 2025 Dipertanyakan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar, memasuki babak baru. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Makassar menjadwalkan rapat koordinasi lintas instansi pada Senin (12/10/2026), sebelum kembali melakukan peninjauan lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi melalui konfirmasi kepada Staf Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, rapat tersebut akan melibatkan instansi terkait dan tim hukum Pemerintah Kota Makassar, tanpa mengundang pihak perusahaan.
“Waalaikumsalam, belum turun tim. Menurut info mau rapat koordinasi dulu pekan depan (Senin), baru peninjauan lapangan,” kata Hamid melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/10/2026).
Saat ditanya apakah PT Maha Meru akan diundang, Hamid menjawab, “Instansi ji dengan tim hukum Pemkot.” tandasnya.
Rapat tersebut menjadi perhatian karena Disperindag sebelumnya telah menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan pada 1 Oktober 2025.
Namun, pantauan redaksi pada Jumat (2/10/2026) masih mendapati sejumlah truk hingga kontainer keluar masuk area gudang tersebut.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor /BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025, tim pemeriksa mencatat sejumlah dokumen pergudangan yang disebut sudah tidak berlaku, yakni TDG Nomor 02/21/TDG/X/1998, Daftar Ruang Penyimpanan Nomor 004/Perindag/I/2004, dan SKPB Nomor 02/Perindagkopdal/III/2007 yang masa berlakunya berakhir pada 4 Maret 2012.
Dalam dokumen itu, PT Maha Meru tercatat memiliki NIB 9120405841937 dengan KBLI 46339, yakni perdagangan besar makanan dan minuman lainnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Disperindag memberikan dua opsi rekomendasi. Pertama, kegiatan usaha diubah dari gudang menjadi supermarket atau swalayan dengan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kedua, aktivitas pergudangan dipindahkan ke kawasan pergudangan di Kecamatan Biringkanaya atau Kecamatan Tamalanrea apabila rekomendasi pertama tidak dipenuhi.
Dokumen BAPL juga mencantumkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 terkait pengaturan kegiatan usaha pergudangan di kedua kecamatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Mario Said, sebelumnya menjelaskan bahwa tindak lanjut teknis hasil pemeriksaan menjadi kewenangan Disperindag. Jika diperlukan tindakan berdasarkan evaluasi teknis, Disperindag dapat merekomendasikan penindakan kepada Satpol PP.
“Kalau pertimbangan teknis dilakukan tindakan, maka Perindag tinggal mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai rekomendasi Perindag,” kata Mario, Rabu (7/10).
Di sisi lain, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Makassar, Riyanto, menyebut penanganan dapat melalui tahapan pembinaan dan teguran sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Keterangan tersebut membuat hasil rapat koordinasi mendatang menjadi penting untuk memperjelas status pelaksanaan rekomendasi, hasil evaluasi terhadap aktivitas gudang, serta langkah yang akan ditempuh apabila rekomendasi belum dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperindag Makassar, Evy Aprialti, dan Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi redaksi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Redaksi Matanusantara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Maha Meru Mitra Makmur serta instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan