MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Razia Kampung Narkoba Dangko, Polisi dan BNN Amankan 27 Orang, Dua di Bawah Umur, Berikut Daftar Nama & Barbuk

Keterangan : Aparat gabungan Polda Sulsel dan BNNP Sulsel melakukan penindakan di Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (22/10/2026). (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara/BNNP-Sulsel).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Operasi pemberantasan narkoba di Jalan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (22/10/2026), mengamankan 27 orang. Dua di antaranya masih berusia di bawah umur. Aparat gabungan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, mulai dari paket yang diduga sabu dan sinte hingga alat isap, timbangan digital, telepon genggam, serta senjata tajam.

Berdasarkan bahan keterangan (Baket) resmi yang diterima redaksi Mata Nusantara, operasi melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut menyasar lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan, transaksi, dan penyimpanan narkotika.

Operasi tersebut dikoordinasikan AKBP Yudi Frianto selaku Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulsel. Sementara itu, AKBP Andi Muhammad Taufiq tercatat sebagai ketua tim asesmen. Kegiatan ini melibatkan unsur Ditresnarkoba, Satbrimob, BNNP Sulsel, Biddokkes, Bidlabfor, Bidhumas, Bidpropam, serta unsur kepolisian lainnya.

Sebanyak 27 orang yang diamankan terdiri atas 23 laki-laki dan empat perempuan. Seluruhnya dilaporkan dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tes urine.

Penindakan di Dangko menjadi bagian dari rangkaian operasi aparat terhadap sejumlah kawasan yang diduga rawan aktivitas narkoba di Makassar. Sebelumnya, aparat melakukan penindakan di kawasan Borta dan Sapiria di wilayah utara kota, sebelum bergerak ke wilayah selatan.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan pengamanan perimeter, sementara tim Ditresnarkoba melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan. Setelah penindakan, lokasi sasaran dilaporkan telah dibongkar, dipasangi garis polisi, dan diberi spanduk bertuliskan *Kampung Bebas Narkoba*.

Berdasarkan data identitas dalam Baket yang diterima redaksi, terdapat 27 orang yang tercatat dalam daftar hasil operasi terdiri dari 23 pria 4 perempuan masing-masing berinisial sebagai berikut.

B (32 tahun), H (29 tahun), A.I.A. (33 tahun), A (44 tahun), A (19 tahun), A (20 tahun), A.R. (49 tahun), M.R. (24 tahun), J (30 tahun), S (33 tahun), M.R. (21 tahun), R (27 tahun), R (33 tahun), B (36 tahun), G (36 tahun), F (24 tahun), J (49 tahun), K (38 tahun), D (29 tahun), A (26 tahun), dan R (23 tahun).

Dua orang lainnya dalam daftar laki-laki tercatat berusia 16 dan 14 tahun. Karena keduanya masih anak, redaksi tidak mencantumkan inisial maupun rincian yang dapat memudahkan publik mengenali identitas mereka.

Sementara itu, empat perempuan yang tercatat dalam Baket masing-masing berinisial R (38 tahun), R (27 tahun), S (21 tahun), dan L (28 tahun).

Dalam operasi tersebut, aparat juga dilaporkan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Daftar barang yang tercantum dalam Baket meliputi:

1. Satu paket kecil yang diduga sabu, dengan berat belum tercantum.

2. Tiga paket kecil yang diduga sinte, dengan berat belum tercantum.

3. Empat kaca pireks.

4. Lima alat suntik.

5. Sebelas alat isap atau bong.

6. Tiga timbangan digital.

7. Dua korek api.

8. Satu rokok elektrik.

9. Uang tunai Rp750.000.

10. Sembilan belas unit telepon genggam.

11. Dua bilah badik.

12. Dua bilah parang.

13. Satu bilah samurai.

14. Satu gunting.

15. Satu ketapel.

16. Sebelas anak panah.

Dalam laporan pelaksanaan tugas, situasi di lokasi setelah penindakan disebut aman dan kondusif.

Perkembangan penanganan perkara masih perlu ditunggu, termasuk hasil tes urine, pemeriksaan barang bukti, status hukum masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan pengembangan perkara oleh penyidik.

Transparansi hasil pemeriksaan menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Setiap orang harus diperlakukan berdasarkan bukti dan perannya masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini