Kamar Kos di Maros Diduga Jadi Tempat Peracikan Narkotika Cair, Lima Pria Diamankan, 52 Paket Disita
MAROS, MATANUSANTARA — Sebuah kamar kos di Kabupaten Maros diduga menjadi lokasi aktivitas peracikan dan persiapan peredaran narkotika berbentuk cairan sintetis. Pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros itu mengarah pada dugaan aktivitas produksi, dengan lima pria diamankan dan puluhan paket cairan disita dari sejumlah titik.
Kasus tersebut terungkap dalam Operasi Antik Lipu 2026 di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Mata Nusantara, pengungkapan dilakukan tim operasional Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asri Arif, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Erwin Tamsanumajar, S.H. Petugas melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Temuan di lokasi tidak hanya berupa cairan yang dicurigai mengandung narkotika sintetis. Polisi juga menemukan bahan campuran, alkohol, cairan pelarut, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses peracikan.
Di antara barang bukti yang diamankan, terdapat sekitar 150 botol kaca kosong yang diduga disiapkan untuk digunakan, alat ukur, mixer elektrik, timbangan digital, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Dalam pengembangan perkara, petugas turut menemukan 52 paket cairan yang diduga narkotika sintetis di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Maros. Temuan ini menjadi bagian penting untuk mendalami dugaan pola penempatan paket dan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran.
Meski demikian, keberadaan peralatan peracikan dan paket cairan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keseluruhan proses produksi maupun jaringan distribusi. Hubungan antara barang bukti, lokasi penemuan, dan peran masing-masing orang tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif menjelaskan bahwa lima pria yang diamankan diduga berperan menyiapkan atau menempatkan paket pada titik tertentu untuk diedarkan.
“berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menyiapkan atau menempatkan paket pada titik tertentu untuk diedarkan. Saat ini pelaku telah ditahan setelah penetapan barang bukti oleh laboratorium forensik Polda Sulsel”, Kata Kasat Narkoba Iptu Asri Arif, Rabu (21/10/2026).
Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk awal mengenai dugaan mekanisme peredaran yang sedang ditangani penyidik. Namun, informasi mengenai identitas pihak lain, asal bahan baku, tujuan distribusi, maupun cakupan jaringan belum dijelaskan dalam bahan keterangan yang tersedia.
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kandungan zat dalam cairan yang disita dan memperkuat pembuktian perkara.
Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Para terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini membuka sejumlah aspek yang perlu dipastikan lebih lanjut, mulai dari hasil pemeriksaan laboratorium, peran individual kelima pria, hingga keterkaitan 52 paket cairan dengan dugaan aktivitas di kamar kos tersebut.
Bagi penegak hukum, pembuktian yang menyeluruh menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan, tetapi juga mengungkap fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.
Mata Nusantara menempatkan perkara ini dalam kerangka pemberantasan narkotika dengan tetap mengedepankan akurasi informasi, transparansi penegakan hukum, dan asas praduga tak bersalah. (**).

Tinggalkan Balasan