BANTAENG, MATANUSANTARA –Anggota Polres Bantaeng layangkan surat penberitauan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) laporan pertama Alvi Syahrini, yang teregister dengan nomor LP/B/205/VI/2023/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL, tanggal 08 Juni 2023, diduga hanya modus agar bisa lolos dari pemeriksaan.
SP2HP tersebut dilayangkan pasca viralnya disejumlah media online terkait laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP.B/207/VI/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tanggal 13 Juni 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan dihentikan.
Dimana SP2HP yang diterima Alvi Syahrini salaku pelapor pada hari Rabu 25 September 2024 diduga hanya modus untuk menghindari pemeriksaan Propam

Dugaan tersebut dikatakannya lantaran dirinya tidak di hubungi oleh pihak Polres Bantaeng hingga saat ini.
“Pada saat saya menerima ini surat, itu Polisi mengatakan kapan kita bisa datang ke kantor ibu !?, terus saya jawab, sembarang ji pak, kalau disuruh ka datang besok, saya datang” ujarnya kepada awak media pada saat memberikan informasi setelah mendapatkan surat yang dilayangkan anggota Polres Bantaeng, pada hari Kamis (26/09/2024)
Pasalnya, kata Alvi, pada saat itu, anggota Polres Bantaeng melarang dirinya untuk datang di hari Jumat 27 September 2024.
“Yang buat saya naik darah pada saat dia bertanyak kembali kapan ada waktu saya, jadi saya tanyak kembali, kita iya pak kapan ada waktu ta, terus pada saat itu dia (Polisi) bilan hari sabtu saja atau tunggumi kabarku ibu saya hubungi jaki itu” ujarnya
Terpisah, Aipda Muh. Fajar selaku anggota Tipikor dikonfirmasi mengatakan agar datang ke Polres Bantaeng agar bisa dijelaskan secara detail
“Kekantor nanti Pak. Kanit jelaskan atau pelapor diarahkan ke kantor biar kami jelaskan kembali” singkatnya kepada awak media melalui pesan singkat whatsaap, Kamis (26/09)
Hironisnya pada saat awak media meminta Aipda Muh Fajar, menjelaskan terkait kendala kasus tersebut untuk dituangkan didalam berita, namun yang bersangkutan lebih memilih bungkam.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga yang bekerja sehari-hari sebagai pedagang di Pasar Baru, Kabupaten Bantaeng meminta keadilan di BidPropam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu diungkapkan lantaran laporan polisi yang dibuatnya di Polres Bantaeng diduga banyak kejanggalan dan jalan ditempat.
Jilid #1. Kisah Pilu Janda Muda Asal Bone Saat Jadi Istri Sirih Oknum Perwira Polri di Sulsel
Dugaan tersebut berdasarkan dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Ipda Syahruddin, pada tanggal 6 Agustus 2024
Dimana dugaan tersebut diduga banyak kejanggalan yakni, laporan polisi terkait dugaan penggelapan yang seharusnya ditangani unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) namun ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Unit tindak pidana korupsi (Tipikor)
Korban sangat dirugikan lantaran hak dan keadilan yang diharapkan dari aparat penegak hukum (APH) yang bertanggung jawab di wilayah kabupaten Bantaeng tak terlihat.
“Kasus ini diduga terindikasi dugaan permainan lantaran laporan yang saya buat di bulan Juni 2023 hingga saat ini belum ada kejelasan, saya harap Propam Polda Sulsel turun melakukan penyelidikan di Polres Bantaeng, agar keadilan dan pelayanan yang seharusnya ditampakkan bisa kembali di hadirkan” ungkap Alvi Syahrini kepada awak media, Senin (23/09/2024)