TANGERANG, MATANUSANTARA –Seorang ayah berinisial RA (36) di Tangerang diduga jadi korban judi online (Judol) kakek Zeus hingga tegah jual darah dagingnya sendiri yang masih berusia 11 bulan seharga Rp.15 juta.
Akibat perbuatan korban Judol itu kini harus menekan dibalik jeruji besi bersama pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut informasi yang dihimpung dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol David Kanitero bahwa kasus tersebut terungkap saat ibu bayi itu, RD, baru saja pulang dari perantauannya di Kalimantan.
Kala itu, RD menanyakan posisi anaknya ke sang suami. Namun, sang suami terus berkelit.
“Karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” ungkap David.
Ibu bayi tersebut lantas langsung melaporkan suaminya ke polisi. Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON,” jelas David.
Dari hasil pemeriksaan, HK dan MON mengaku membeli bayi itu dari RA. Transaksi bermula ketika RA melihat adanya permintaan pembelian balita yang diunggah MON di sosial media.
RA yang tertarik dengan permintaan tersebut pun berkomunikasi dengan MON untuk bertemu di tepi Kali Cisadane, Kecamatan Sukasari, Kota Tangerang.
“Keduanya (HK dan MON) mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA,” ungkap David.
Kepada penyidik, RA mengaku menjual bayi itu demi kebutuhan ekonomi. Namun, sebagian uangnya dipakai untuk main judi online.
“Iya, uangnya sebagian buat judi online. Memang sudah ada niat, karena uangnya habis. Dia enggak kerja, jadi motifnya ekonomi dan untuk kesenangan dia,” beber David.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, juga mengatakan ada 2 pelaku lain yang juga ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah pasangan suami istri pembeli bayi tersebut berinisial HK (32) dan MON (30).
“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024,” kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (5/10).