JAKARTA, MATANUSANTARA –Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, pada hari Kamis (22/05/2025), menjelaskan ada aturan ketat larangan membawa handphone (HP) ke dalam lapas.
Pasalnya dalam aturan pelarangan tersebut, juga berlaku bagi petugas yang juga dilarang membawa HP ke dalam blok hunian.
Dirjen HAM Sebut Privasi Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia
Hal itu disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Mashudi menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII soal larangan membawa HP sebagai tindakan mencegah ada HP yang masuk lapas.
“Bahwa untuk petugas apabila masuk blok area dari pada lapas hunian itu ditaruh di loker, ditaruh di tempat loker sendiri disitu,” kata Mashudi.
Rutan Pangkep Kedatangan Tamu Dari Tim Bapeten Didampingi Oleh Dirjenpas Kanwil
Mashudi menjelaskan, pegawai menaruh HP pada sebuah loker. Itu salah satu aturan yang berlaku bagi pegawai.
“Ini salah satunya, sebetulnya SOP-nya dilarang membawa masuk ke blok-blok rumah hunian,” kata dia.
Dalam rapat itu pula, Mashudi juga pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia memiliki sejumlah tantangan. Mulai dari kelebihan kapasitas atau overcapacity, hingga sumber daya manusianya.
“Tantangan tersebut mulai dari tingkat overcapacity yang tinggi, permasalahan sumber daya manusia, dan sarana prasarana UPT pemasyarakatan yang terbatas,” tuturnya.
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi XIII DPR RI, Teuku Ibrahim, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan yang telah dilakukan Mashudi. Salah satunya ketika menangani sejumlah tahanan yang kabur di lapas Kutacane, Aceh.
Tim Ombudsman Selidiki Temuan Masala di Lapas Bollangi Saat Berkunjung
“Saya memberi apresiasi luar biasa kepada Dirjen Pas karena saya turun langsung waktu kejadian di Kutacane,” kata dia.
“Jadi arahan dan bimbingan bapak dirjen luar biasa, masalah HP dan masalah keamanan, ketertiban, masalah makan itu luar biasa diberikan arahan,” tambahnya.