MAKASSAR, MATANUSANTARA –Pasca viral nya sorotan dugaan bebasnya warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa menggunakan handphone (Hp) disejumlah media online di Kota Makassar, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma SH, MH ikut bersuara.
Beliau mengatakan selaku ketua Pukat Sulsel, saya meminta dengan tegas Kakanwil Imipas agar tidak tinggal diam terkait adanya dugaan yang saat ini viral.
“Tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Kakanwil Imipas Sulsel yang saat ini menjabat, agar segera membentuk tim investigasi untuk selidiki dugaan yang saat ini sudah terbukti didalam Lapas Narkotika Bollangi diduga adanya pembiaran, karena kan kemarin sudah terbukti bahwasanya WBP yang diduga bebas gunakan hp didalam telah terbukti” Ujar Puang Farid panggilan akrab Direktur Pukat saat ditemui di Warkop Lakopi, Sabtu (24/05/2025)
Terancam Register F, “Herman” Bakal Arahkan Kalapas Bollangi Beri Sanksi Jika Terbukti
Menurut ia, pihak Kanwil Imipas harus segera bergerak cepat menyelidiki mengapa bisa hp yang ditemukan oleh petugas ditangan WBP tersebut bisa masuk didalam Lapas Narkotika Bollangi.
“Kecil kemungkinan menurut saya hp yang ditemukan petugas, adalah hp yang diselundupkan oleh keluarga WBP, karena saat ini penjagaan disana sangat ketat disaat waktu besukan” ujar Puang Farid.
Farid, berharap kasus ini bisa diungkap dengan terang benderang dan transparansi agar peristiwa ini tidak menjadi bola liar lagi.
“Jadi saya berharap pihak Kanwil segera bertindak untuk mengungkap, apakah ada oknum petugas yang terlibat atau tidak, sehingga WBP inisial AC, F, dan S bebas gunakan hp didalam Lapas, jika ada harus diproses sesuai peraturan yang berlaku dilingkup Kanwil Imipas” tegasnya
Napi Lapas Bollangi Diduga Pemilik Barbuk Sabu Yang Diamankan Polres Palopo Dari Tersangka
Sebelumnya diberitakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam register F atau pencabutan pengurusan pembebasan bersyaratnya.
Hal itu disampaikan lansung oleh Kepala Bidang (Kabid) Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, Herman Anwar, bahwa jika terbukti yang bersangkutan menggunakan handphone (hp) akan diberikan sanksi.
“Apabilah terbukti kebenarannya, kami akan mengarahkan kepala UPT dan kepala pengamanan untuk di strap sell dan dicabut pengurusannya” tegasnya melalui voice note pesan singkat WhatsApp, Rabu (21/05/2024)
Ombudsman Desak Kanwil Kemenkumham Sulsel Usut ‘Pelanggaran’ di LPP Bollangi
Pasalnya menurut informasi, Dua orang warga binaan Lapas Bollangi yang diduga juga memiliki HP dan kendalikan Narkoba dari dalam tidak ditindaki namun diduga dilindungi.
“Cuma 1 orang yang di sell, yang dua orang lainnya tidak di sell” singkatnya sumber yang meminta disembunyikan identitasnya, Rabu (21/05/2025).
Sementara Kalapas Narkotika Bollangi Gunawan, yang dikonfirmasi berterimakasih atas informasinya dan berjanji menindak lanjuti.
“Makasih infonya dinda, kami langsung tindak lanjuti, Yang jelas tidak dibenarkan menggunakan hp didalam lapas, karena kami sudah menyediakan Wartelsuspas untuk mereka” singkatnya melalui pesan singkat Whatsap, Rabu (21/05).
“Setiap Laporan langsung kami sudah tindak lanjuti dan langsung BAP, dan diberi sanksi kepada WBP yg melanggar” sambung Kalapas Bollangi Gunawan