MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pasca Kasus Jual Beli Jabatan Kepsek Tak Berlanjut, KOMRAD Desak Jamwas Evaluasi Kajari Makassar

Keterangan : Central Coordinator KOMRAD, Tajering, bersama perwakilan organisasi saat menyampaikan desakan evaluasi penanganan perkara dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Kantor Kejati Sulsel, 2 November 2026.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pasca penghentian penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (Kepsek) dilengkup Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar dengan alasan minim bukti. Komite Rakyat Demokratik (KOMRAD) melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Berdasarkan pernyataan resmi Tajering selaku Central Coordinator KOMRAD yang diterima redaksi pada Selasa (03/11/2026)., Ia tidak hanya meminta evaluasi, KOMRAD bahkan mendesak agar Kepala Kejari (Kajari) Makassar dicopot apabila dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Sikap tegas itu disampaikan Tajering, saat bersama perwakilan organisasinya menyambangi Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Tajering mengungkapkan bahwa kedatangan KOMRAD merupakan bentuk peringatan kepada jajaran kejaksaan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, agar tidak membiarkan perkara dugaan korupsi kehilangan kepastian penanganan.

“Agenda kami ini sebagai peringatan untuk kejaksaan, mulai dari tataran kejagung, kejati hingga kejari di kota makassar tentang penanganan kasus dugaan korupsi yang harus di tuntaskan”. Ucapnya

Tajering secara khusus menyoroti perkara dugaan jual beli jabatan kepala sekolah yang menurut KOMRAD tidak menunjukkan kelanjutan penanganan sebagaimana diharapkan.

Bagi KOMRAD, perkara yang telah menyita perhatian masyarakat tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang transparan. Mereka mempertanyakan keseriusan penanganan perkara sekaligus meminta adanya evaluasi terhadap jajaran kejaksaan yang bertanggung jawab.

Bahkan, KOMRAD secara terbuka meminta agar Kajari Makassar dicopot dan penanganan perkara diserahkan kepada Kejati Sulsel apabila kasus tersebut tidak dilanjutkan.

“Jika kasus dugaan jual beli jabatan kepsek makassar tidak di lanjutkan, kami minta kajari makassar di copot dan kasus tersebut di ambil alih kejati sulsel”. Pungkas tajering

Desakan tersebut menjadi salah satu poin paling tegas dalam agenda KOMRAD di Kejati Sulsel. Mereka menginginkan adanya pengawasan berjenjang dari Kejagung RI agar penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tidak berhenti tanpa kepastian.

Tak hanya perkara jual beli jabatan kepala sekolah, Tajering juga membeberkan sejumlah persoalan lain yang menjadi perhatian organisasinya, yakni dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar serta dugaan korupsi reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga.

Menurut KOMRAD, ketiga persoalan tersebut membutuhkan kejelasan penanganan. Aparat penegak hukum diminta menunjukkan perkembangan konkret agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Tajering bahkan memastikan bahwa kedatangan mereka ke Kejati Sulsel bukan menjadi aksi terakhir. KOMRAD berencana menggelar demonstrasi secara berturut-turut dengan menjadikan kantor Kejati Sulsel sebagai titik fokus penyampaian aspirasi.

“Kami ingatkan, unjuk rasa akan secara rutin dilaksanakan dengan titik fokus kantor kejati sulsel dengan isu pencopotan kajari makassar serta kajati sulsel bila dinilai tidak mampu menuntaskan sejumlah dugaan tipidkor yang sementara di tangani”. Tegasnya

Lebih jauh, Tajering mendesak Kejari Makassar segera memberikan kepastian mengenai perkara dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Ia juga meminta perkembangan perkara KONI Makassar diperjelas serta dugaan korupsi reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga ditangani secara serius.

“Harapan kami tentunya, citra penegakan hukum di wilayah sulawesi selatan tidak di cederai oleh oknum-oknum yang menenteng kepentingan tertentu. Korupsi harus diberantas”. Tutup tajering

Sebelum meninggalkan Kantor Kejati Sulsel, perwakilan KOMRAD mengungkapkan bahwa agenda tersebut sekaligus merupakan prakondisi menjelang peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Antikorupsi Sedunia 2026.

Desakan KOMRAD terhadap Kejari Makassar memiliki latar belakang panjang. Sebelumnya, kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Disdik Makassar sempat menyita perhatian publik setelah beredarnya video viral yang memunculkan dugaan adanya praktik transaksi jabatan.

Dalam proses awal penanganan, Kejari Makassar telah meminta keterangan sekitar 27 pihak dari unsur kepala sekolah dan pejabat Disdik Makassar. Namun, pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap prapenyelidikan.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, S.H., M.H., membenarkan bahwa penanganan perkara sementara dihentikan karena bukti yang tersedia dinilai belum mencukupi.

“Minggu lalu dihentikan karena minim bukti,” kata Sulfikar, Kamis (15/10/2026).

Meski demikian, Sulfikar menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut bukan berarti penanganan perkara ditutup secara permanen. Kejari Makassar masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Makassar sebagai salah satu bahan untuk mengevaluasi kemungkinan adanya bukti baru.

“Untuk sementara penanganan perkaranya dihentikan, sembari menunggu LHP dari Inspektorat. Jika ada bukti baru di LHP atau ada bukti yang diserahkan oleh masyarakat, pastinya penyidik membuka kembali,” jelas Sulfikar.

Sulfikar juga menegaskan bahwa sekitar 27 pihak yang dimintai keterangan masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam tahap prapenyelidikan, bukan saksi dalam proses penyidikan.

“Terperiksa kurang lebih 27 orang,” katanya.

Di sisi lain, persoalan tersebut juga diikuti pemeriksaan internal Inspektorat Kota Makassar. Muh Yunus Sanusi, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Makassar, sempat dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak 13 Juli 2026 selama proses pemeriksaan internal berlangsung.

Sekretaris Disdik Makassar, Noptiadi, sebelumnya membenarkan penonaktifan sementara tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik sambil kita ikuti saja yang proses di inspektorat sekarang seperti apa keputusannya. Satu orang (dinonaktifkan),” kata Noptiadi kepada detikSulsel, Selasa (21/7/2026).

Noptiadi juga menjelaskan bahwa Inspektorat telah menerbitkan surat pemeriksaan terkait PDTT. Disdik Makassar kemudian menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara terhadap pejabat yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Untuk saat ini sudah ada keluar surat pemeriksaan dari inspektorat terkait dengan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu). Dinas pendidikan sudah mengeluarkan SK penonaktifan sementara terhadap pejabat disdik yang diduga (terlibat),” sambungnya.

Menurut Noptiadi, penonaktifan berlaku sejak 13 Juli 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan, mengikuti perkembangan pemeriksaan internal.

“Kalau nda salah itu dinonaktifkan sejak tanggal 13 Juli. Selama proses berjalan itu berarti dinonaktifkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.

Mata Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejari Makassar, Kejati Sulsel, Jamwas Kejagung RI, Inspektorat Kota Makassar, Disdik Makassar, serta pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini