Akhirnya Jokowi Bereaksi! Satu Kalimatnya Usai Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menjadi sorotan publik. Perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian tersebut kini turut mendapat perhatian setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya dimintai tanggapan.
Namun, respons Jokowi justru mengundang perhatian. Di tengah besarnya sorotan terhadap perkara tersebut, ia memilih tidak memberikan komentar panjang mengenai dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah nama penting di institusi Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan ilegal atau *illegal access* terhadap nomor telepon seluler Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkembangan penanganan kasus, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan sejumlah perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Selain Listyo Sigit, nama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso juga disebut dalam perkembangan kasus ini.
Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi komunikasi kepala negara. Terlebih, kasus ini melibatkan figur-figur penting yang pernah maupun masih memiliki posisi strategis dalam institusi kepolisian.
Dugaan penyadapan ilegal tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, penggunaan akses komunikasi elektronik, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, proses hukum terhadap para pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Publik kini menanti sejauh mana penyidik mengungkap konstruksi perkara tersebut, termasuk motif, mekanisme penyadapan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan tindakan ilegal tersebut.
Sementara itu, Jokowi akhirnya memberikan tanggapan ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Saat dimintai komentar mengenai perkara yang menyeret nama Listyo Sigit dan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut, Jokowi memilih memberikan jawaban singkat.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu,” ujar Jokowi.
Pernyataan tersebut menjadi respons Jokowi di tengah sorotan publik terhadap perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan memilih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. (***).

Tinggalkan Balasan