MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Siapa Berikutnya? Kasus Penyadapan Presiden, Bareskrim Kembali Seret Jenderal Polri, Tim Khusus Dibentuk

Keterangan : Dua dokumentasi kegiatan pejabat Polri dalam sorotan pemberitaan terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut disebut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri dan kini menjadi perhatian publik setelah dikabarkan dibentuk tim khusus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Dok/Spesial/Matanusantara/Chatgpt).

JAKARTA, MATANUSANTARA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Satu lagi perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) disebut ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan ini semakin memperbesar sorotan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah petinggi kepolisian dalam perkara yang menyangkut keamanan komunikasi kepala negara.

Nama Irjen Pol Slamet Uliandi muncul sebagai tersangka keempat dalam informasi perkembangan perkara tersebut. Sebelumnya, tiga nama lain, termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengumumkan peningkatan status hukum Slamet Uliandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujarnya.

Penetapan tersebut disebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah menemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum.

“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” demikian kutipan pernyataan yang diterima redaksi.

Slamet Uliandi disebut menyusul tiga nama yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dalam informasi yang beredar, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Salah satu sasaran komunikasi yang disebut dalam perkara tersebut adalah nomor komunikasi Presiden Prabowo Subianto.

Jika rangkaian informasi tersebut terkonfirmasi, perkara ini berpotensi menjadi salah satu ujian serius bagi institusi kepolisian. Sebab, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum siber, melainkan juga keamanan komunikasi Presiden dan integritas penegakan hukum di tubuh Polri.

Di tengah berkembangnya informasi mengenai penetapan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dikabarkan membentuk tim khusus untuk mendalami perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Tim khusus itu dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.

Pembentukan tim tersebut menjadi perkembangan penting, terutama untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyadapan.

Dihadapan media, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan informasi mengenai pembentukan tim khusus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” katanya.

Tim khusus tersebut disebut bertugas melakukan pendalaman terhadap dugaan penyadapan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Munculnya empat nama perwira tinggi dalam informasi perkara ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Sejauh mana dugaan penyadapan tersebut berlangsung? Siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, dan siapa yang diduga menikmati atau memanfaatkan hasilnya?

Pertanyaan lainnya, apakah penyidikan akan berhenti pada nama-nama yang telah disebut, atau justru membuka rangkaian keterlibatan pihak lain?

Publik tentu menunggu lebih dari sekadar pengumuman penetapan tersangka. Transparansi mengenai konstruksi perkara, alat bukti, peran masing-masing pihak, serta motif di balik dugaan penyadapan menjadi bagian penting yang harus diungkap secara terbuka.

Terlebih, perkara ini menyangkut komunikasi kepala negara yang memiliki dimensi keamanan nasional.

Penanganannya harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah sebelum pembuktiannya diuji melalui proses peradilan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah tim khusus yang dipimpin Kabareskrim.

Siapa berikutnya?

Apakah masih ada nama besar lain yang akan muncul dalam pusaran perkara ini?

Publik menunggu jawaban, sementara penyidikan dituntut membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa pun, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi kepolisian. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini