MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Karhutla Berulang, DePA-RI Desak Prabowo Evaluasi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Negara Jangan Kalah!

Keterangan: Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, mendesak pemerintah memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. (Dok. DePA-RI/Matanusantara)

JAKARTA, MATANUSANTARA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang membakar vegetasi, melainkan ujian terhadap keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., mendesak pemerintah memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi kepada awak media, Kamis (15/10/2026). Ia menilai penanganan karhutla tidak boleh terus berputar pada pola yang sama: kebakaran terjadi, petugas memadamkan api, masyarakat menghadapi asap, sementara upaya mengungkap penyebab dan mencegah kejadian berulang harus dipastikan berjalan secara serius.

“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, matinya jutaan spesies, musnahnya keragaman hayati (*biodiversity*), kerusakan ekosistem, matinya satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah dan erosi, melainkan juga persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkapnya.

Bagi DePA-RI, persoalan mendasarnya bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga seberapa efektif pemerintah mencegah kebakaran, mengungkap penyebabnya, menindak pelanggaran yang terbukti, dan memulihkan lingkungan yang rusak. Tanpa pendekatan menyeluruh, penanganan karhutla berisiko menjadi rutinitas tahunan yang menghabiskan sumber daya tanpa menyentuh akar persoalan.

 

Dampaknya pun tidak berhenti di kawasan hutan. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, membatasi kegiatan pendidikan dan ekonomi, serta menghambat transportasi, termasuk penerbangan. Kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati juga berpotensi menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Luthfi, yang juga merupakan peserta program *Leadership for Environment and Development* (LEAD), menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Aparat penegak hukum perlu mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah dan alat bukti yang sah, termasuk menelusuri dugaan pembakaran sengaja, kelalaian, maupun pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan berada di lokasi kebakaran. Apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan, pemberian perintah, pembiaran, atau kelalaian pihak yang memiliki kewajiban hukum, penanganan perkara harus menjangkau seluruh pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk korporasi apabila unsur hukumnya terpenuhi.

Dengan demikian, penegakan hukum harus menyasar perbuatan dan tanggung jawab yang terbukti, bukan semata-mata pihak yang paling mudah dijangkau. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tidak boleh berubah menjadi penghakiman tanpa dasar yang memadai.

Dalam kritiknya terhadap upaya pencegahan, Luthfi menilai langkah antisipasi semestinya dilakukan jauh sebelum musim kemarau tiba. Pemerintah, menurutnya, perlu mengandalkan pemantauan titik panas, kesiapan personel, sarana pemadaman, pengawasan kawasan rawan, serta koordinasi antarlembaga sebagai bagian dari strategi pencegahan yang terukur.

Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup yang dinilainya perlu menunjukkan tindakan lebih konkret dalam menghadapi ancaman karhutla.

“Sayangnya Menteri Kehutanan maupun Menteri Lingkungan Hidup seperti ‘sakit gigi’, tak ada suaranya dan tak ada tindakan yang riil, konkret. Mestinya, antisipasi dan pencegahan (*precautionary actions*) sudah dilakukan sedini mungkin sebelum memasuki bulan kemarau setiap tahunnya,” tegas Luthfi.

DePA-RI mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan kewajiban perlindungan lingkungan. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan, melakukan pencegahan kebakaran, serta memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Luthfi menekankan bahwa kebakaran di kawasan usaha tidak otomatis membuktikan kesalahan korporasi. Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila pelanggaran terbukti, sanksi harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan skala maupun kedudukan pelaku usaha.

Luthfi, yang juga pernah menjadi peneliti di *Indonesian Center for Environmental Law* (ICEL), menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berakhir ketika api berhasil dipadamkan. Pemerintah pusat dan daerah tetap berkewajiban melindungi masyarakat terdampak, membuka informasi kualitas udara, menyediakan akses layanan kesehatan, serta memastikan pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan ekologis.

Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat agar dapat mengambil langkah perlindungan, terutama ketika kualitas udara memburuk. Anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya juga perlu mendapat perhatian khusus dalam penanganan dampak asap.

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin melalui Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, menjadi salah satu landasan hukum dalam upaya pencegahan pencemaran, penanganan kerusakan lingkungan, dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terbukti.

Atas dasar itu, DePA-RI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Pertama, memperkuat sistem pencegahan dan peringatan dini karhutla melalui pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana pemadaman, serta koordinasi lintas lembaga dan pelibatan masyarakat.

Kedua, memastikan penyebab kebakaran diusut secara menyeluruh berdasarkan bukti yang sah. Ketiga, menjatuhkan sanksi pidana, perdata, maupun administratif secara proporsional apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum. Keempat, mengevaluasi pengawasan perizinan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.

Kelima, menjamin perlindungan masyarakat melalui keterbukaan informasi kualitas udara, layanan kesehatan, dan bantuan bagi kelompok rentan. Keenam, memastikan pemulihan kawasan terbakar dilaksanakan berdasarkan kajian ilmiah dan karakteristik ekosistem, disertai pengawasan berkelanjutan.

DePA-RI menilai keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus menunjukkan kemampuan mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelanggaran, memulihkan ekosistem, dan mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Luthfi secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa jajaran pemerintah menjalankan tanggung jawab perlindungan lingkungan secara nyata dan terukur.

Ia menekankan bahwa perlindungan hutan bukan hanya persoalan pemerintahan saat ini, melainkan juga menyangkut hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat. Karena itu, pejabat yang diberi mandat harus mampu menunjukkan tanggung jawab dan langkah konkret dalam menjalankan amanah tersebut.

“Jika memang tidak sanggup mengemban amanah konstitusional untuk menyelamatkan hutan kita yang juga merupakan hak generasi mendatang, sebaiknya segera diganti dengan orang-orang yang mumpuni, kapabel, dan penuh tanggung jawab kepada negara dan bangsa,” pesannya.

Desakan DePA-RI tersebut menempatkan penanganan karhutla sebagai persoalan yang menuntut lebih dari sekadar respons darurat. Pencegahan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, transparansi, dan pemulihan lingkungan harus menjadi satu rangkaian kebijakan yang saling mendukung.

Pada akhirnya, negara dituntut hadir bukan hanya ketika api telah membesar, melainkan sejak risiko kebakaran dapat dipetakan dan dicegah. Sementara itu, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini