MAKASSAR, MATANUSANTARA –Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang pria berinisial RN (48), warga Panciro, Kabupaten Gowa, setelah terlibat kasus pencurian motor (curanmor) di kawasan Pelabuhan Paotere.
Ironisnya, RN baru saja menghirup udara bebas sekitar lima bulan lalu setelah menjalani hukuman penjara untuk kasus serupa.
Wahana Pasar Malam Pelabuhan Paotere Makassar Dilanjut s.d Bulan Agustus, Kok Bisa !?
“Pelaku kami tangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Identitas dan keberadaannya berhasil kami lacak berkat keterangan saksi dan petunjuk di lapangan,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, kepada awak media, Selasa (03/06/2025)
Pasalnya dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu pelaku lain berinisial JI alias Tatto (42), yang disebut sebagai rekan RN dalam menjalankan aksinya.
Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di daerah Kampung Parang, Kabupaten Takalar.
Januari Hingga Mei 2025, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 5 Orang Bandar Sabu
AKBP Rise mengatakan RN bertindak sebagai eksekutor yang langsung mencuri motor korban bernama Andi Mukramin. Sementara JI alias Tatto berperan sebagai joki atau pembawa kabur kendaraan hasil curian.
“Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang menyimpan kunci di dasbor motor. Itu jadi sasaran empuk buat mereka,” jelasnya.
Kapolres Pelabuhan Makassar dan Jajaran Gelar Giat Pemeriksaan Kesehatan, Tujuannya Begini
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit motor Honda ADV merah bernopol DD 5373 XAS dan satu unit HP Xiaomi warna hitam.
RN kata AKBP Rise, sudah dua kali masuk penjara Ini bukan pertama kalinya RN berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap pada tahun 2022 oleh Polsek Paotere untuk kasus curanmor dan divonis 1,5 tahun penjara.
Setelah bebas, ia kembali ditangkap oleh Polres Takalar dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
“Baru lima bulan lalu pelaku bebas dari Lapas Takalar. Tapi sekarang kembali beraksi,” ujar Kapolres.
Kini, RN dan rekannya harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polri Peduli, Kapolres Pelabuhan Makassar Tebar Kebaikan
Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor di kendaraan.
“Kalau bisa tambahkan kunci pengaman tambahan. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan,” tutup AKBP Rise.