MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Berat Barbuk Masih Misteri, Begini Klarifikasi Iptu Hasrul soal Isu Rehabilitasi Dua Terduga Pengedar Sabu di Bone

Keterangan : Ilustrasi Kasat Narkoba Polres Wajo Iptu Hasrul memberikan klarifikasi mengenai pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Belawa. Isu rehabilitasi dua terduga pelaku di Bone dan kepastian berat barang bukti masih menjadi perhatian publik. (Dok/Spesial/Chatgpt/Google/Matanusantara).

WAJO, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyisakan sejumlah pertanyaan. Bukan hanya kabar mengenai dua terduga pelaku yang diisukan akan menjalani rehabilitasi di Kabupaten Bone, tetapi juga kepastian berat barang bukti (Barbuk) yang hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Dua pria berinisial AR (26) alias Iyan dan AW (26) alias Agung yang diamankan Satresnarkoba Polres Wajo kini menjadi perhatian. Keduanya dikabarkan akan dibawa ke Kabupaten Bone untuk menjalani rehabilitasi pada Kamis (5/11/2026).

Informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat dan memunculkan tanda tanya mengenai kelanjutan proses hukum keduanya. Terlebih, Kasat Narkoba Polres Wajo, Iptu Hasrul, sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Matanusantara, kedua pria tersebut diamankan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menduga transaksi narkotika dilakukan menggunakan sistem tempelan, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (6/11/2026), Iptu Hasrul membenarkan bahwa perkara kedua terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.

“Perkaranya masih tahap sidik pak,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga membenarkan adanya dugaan penggunaan modus tempelan dalam transaksi narkotika tersebut.

“Pelaku menjual dengan cara menempel sabunya,” ungkap Iptu Hasrul.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap lebih jauh pola transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya pemasok atau pengendali jaringan di atas kedua terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan), Hasrul memberikan jawaban singkat.

“Masih kita dalami,” jawabnya.

Di tengah pengembangan perkara tersebut, persoalan barang bukti justru memunculkan perhatian tersendiri.

Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa barang bukti sabu dalam pengungkapan tersebut mencapai 200 paket. Bahkan, muncul informasi lain yang menyebut beratnya mencapai 200 gram atau setara dua ons.

Namun, informasi mengenai berat 200 gram tersebut secara tegas dibantah oleh Iptu Hasrul. Ia menyebut barang bukti yang diamankan hanya berupa satu sachet.

“Tidak benar, Bbnya Satu sacet pak,” tegasnya.

Meski demikian, kepastian mengenai berat bersih barang bukti belum dapat dijelaskan karena pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor)

“Untuk Masih sementara kami tunggu hasil labfornya pak,” tambah Iptu Hasrul.

Keterangan tersebut menjadi penting. Sebab, kepastian berat barang bukti merupakan bagian mendasar dalam penanganan perkara narkotika, termasuk untuk memastikan kesesuaian antara barang yang disita, hasil pemeriksaan laboratorium, dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Dengan demikian, informasi mengenai 200 paket maupun 200 gram sabu belum dapat diperlakukan sebagai fakta. Publik masih menunggu hasil pemeriksaan resmi untuk mengetahui berat dan kandungan barang yang diamankan.

Namun, persoalan yang paling menyita perhatian justru muncul dari kabar rehabilitasi kedua terduga pelaku di Kabupaten Bone.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa AR alias Iyan dan AW alias Agung dikabarkan akan menjalani rehabilitasi pada Kamis (5/11/2026).

Jika informasi tersebut benar, sejumlah pertanyaan yang patut dijawab pihak Polres Wajo.

– Apakah keduanya telah menjalani asesmen?

– Apakah sudah ada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT)?

– Lembaga mana yang memfasilitasi rehabilitasi tersebut?

– Dan bagaimana kelanjutan status hukum keduanya apabila proses rehabilitasi memang dilakukan?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, rehabilitasi dalam perkara narkotika memiliki mekanisme dan persyaratan hukum tersendiri.

Penanganan terhadap pengguna atau pecandu tidak dapat disamakan begitu saja dengan pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Terlebih, dalam perkara ini terdapat keterangan kepolisian mengenai dugaan transaksi menggunakan sistem tempelan. Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai hasil asesmen, peran masing-masing pihak, serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan apabila rehabilitasi benar-benar ditempuh.

Saat dikonfirmasi secara khusus mengenai kabar rehabilitasi tersebut, Iptu Hasrul belum memberikan penjelasan substantif. Ia justru mengarahkan agar komunikasi lebih lanjut dilakukan melalui Humas Polres Wajo.

“Boleh kita komunikasikan kehumas polres pak,” tutur Iptu Hasrul.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Wajo, yang diterima redaksi melalui Bripka Ajis, juga tidak menjelaskan secara detail berat barbuk sabu yang diamankan oleh petugas dan tidak mengirimkan dokumentasi.

Keterangan resmi tersebut, hanya menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah salah satu terduga pelaku berinisial AW. Dari pemeriksaan telepon genggam, polisi menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu menggunakan sistem tempelan.

Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas bersama terduga pelaku menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu bungkus permen merek Kopiko berisi kristal bening yang diduga sabu.

Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial AR. Dalam penindakan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp700.000, satu bungkus permen Kopiko, serta satu potong pipet plastik berwarna hitam.

Dari hasil interogasi awal, AW disebut menerangkan bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W. Keterangan ini menjadi salah satu bagian penting yang perlu dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam keterangan resminya, Polres Wajo menyebut perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, perhatian publik tertuju pada beberapa hal yang belum memperoleh jawaban secara menyeluruh: kepastian berat barang bukti, perkembangan pengembangan terhadap sosok berinisial W, serta kebenaran informasi mengenai rehabilitasi kedua terduga pelaku di Kabupaten Bone.

Matanusantara menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai penanganan perkara tersebut. Jika rehabilitasi memang dilakukan, Polres Wajo perlu menjelaskan mekanisme, hasil asesmen, dan dasar hukum yang digunakan.

Sebaliknya, apabila informasi rehabilitasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga diperlukan untuk meluruskan kabar yang berkembang di tengah masyarakat.

Mata Nusantara masih membuka ruang konfirmasi kepada Kapolres Wajo, Kasat Narkoba, dan Humas Polres Wajo untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serta status hukum kedua terduga pelaku.

Sebab, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan mengamankan orang-orang yang diduga terlibat. Penelusuran asal barang, pengungkapan pemasok, dan kejelasan proses hukum merupakan bagian penting yang harus dipertanggungjawabkan.

Publik tidak hanya ingin mengetahui siapa yang ditangkap, tetapi juga ingin memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini