BARRU, MATANUSANTARA –Salon Nita, yang berlokasi di Kompleks Ruko Pasar Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, akhirnya buka suara setelah namanya terseret isu pelecehan yang belum terbukti secara hukum.
Pihak manajemen menolak keras tudingan yang beredar dan menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum LSM yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan tindakan tidak etis selama proses persidangan.
LSM Lamellong Angkat Bicara Atas Penambang Diduga Coba Bungkam Insan Pers
Melalui kuasa hukum dari ARY Law Office, manajemen Salon Nita menegaskan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti secara hukum.
“Kami sangat dirugikan oleh pemberitaan dan tuduhan yang belum terbukti secara hukum. Hingga saat ini, tidak ada satu pun bukti sah yang menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana di tempat usaha kami,” ujar kuasa hukum Salon Nita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).
LSM Gempak HAM Bakal Sikapi Kasus Penganiayaan WBP di Lapas Perempuan Sungguminasa
Manajemen juga menyesalkan rekomendasi penutupan usaha yang tiba-tiba datang dari DPRD Kabupaten Barru tanpa mekanisme resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Bahkan, mereka sempat mengonfirmasi langsung ke salah satu anggota dewan yang namanya disebut-sebut, dan anggota tersebut membantah pernah menyatakan DPRD akan menutup usaha ini.
“Kewenangan penutupan ada di tangan Pemkab Barru karena izin operasional dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, bukan DPRD,” tambah kuasa hukum.
Aliansi LSM Diarahkan KPK Segera Laporkan Agar Ditindaki Terkait Dugaan Korupsi di RS Galesong
Pihak manajemen juga membantah tuduhan bahwa salon mereka dan karaoke yang ada di tempat yang sama meresahkan warga, menyebut tudingan tersebut sebagai “asumsi sesat yang tidak berdasar”.
Lebih jauh, pihak salon menyoroti sikap oknum LSM yang mengaku wartawan saat sidang proses hukum berlangsung.
“Oknum tersebut memaksa masuk ke tempat usaha klien kami saat berlangsungnya sidang PS yang bersifat tertutup. Mereka menuduh kami menghalangi tugas jurnalistik, padahal aturan menyebutkan bahwa pengambilan gambar di ruang sidang tertutup harus seizin pihak berwenang.
Demikian pula untuk masuk ke rumah atau tempat usaha, harus dengan izin pemilik. Bahkan, suami pemilik salon sempat didorong setelah sidang selesai. Kami memiliki rekaman CCTV sebagai bukti,” ungkap kuasa hukum, mempertanyakan etika oknum tersebut yang dianggap arogan.
Akibat pemberitaan yang belum terverifikasi, Salon Nita mengalami penurunan omzet yang signifikan.
“Sejak isu ini mencuat, omzet usaha klien kami turun tajam. Pemberitaan yang belum terverifikasi sepenuhnya justru telah merusak nama baik dan mengancam mata pencaharian mereka,” tambahnya.
Manajemen menegaskan bahwa operasional salon Nita selama ini berjalan sesuai aturan dan tidak pernah menerima keluhan resmi dari masyarakat.
Pihaknya juga menolak tuduhan yang mereka anggap sebagai tekanan dan asumsi liar yang merugikan reputasi usaha.