MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Diduga Pecundangi Polisi, Toko Surya Baru Kembali Berjualan Usai Razia: “SPG Sebut Hoax”

Suasana penjualan minuman beralkohol di Jalan Kandea Makassar yang diduga tetap berlangsung meski sebelumnya diklaim telah dilakukan penyitaan ribuan botol oleh aparat.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Integritas penindakan aparat kepolisian di Kota Makassar dipertanyakan. Toko Surya Baru di Jalan Kandea diduga kembali beroperasi dan menjual minuman beralkohol (minol), meski sebelumnya diberitakan telah digerebek dan ribuan botol miras disita oleh Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Makassar.

Pantauan langsung tim matanusantara.co.id pada Kamis (12/02/2026) mendapati aktivitas jual beli berlangsung terbuka. Sejumlah pemuda terlihat keluar masuk toko membawa kantong belanjaan. Beberapa sales promotion girl (SPG) juga aktif menawarkan produk kepada konsumen.

Situasi ini kontras dengan pernyataan resmi kepolisian yang sebelumnya mengumumkan penyitaan ribuan botol miras dari lokasi yang sama dalam rangka patroli cipta kondisi menjelang Ramadan 2026.

Dalam penyamaran sebagai konsumen, awak media menanyakan perihal penggerebekan dan penyitaan tersebut. Salah satu SPG dengan santai membantahnya.

“Hoax itu kak,” ujarnya.

Mirisnya, ketika awak media mengatakan di kutip, SPG tersebut dengan tegas menyetui sembari kembali membantah

“Iya, Hoax.” ungkapnya.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan resmi aparat. Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam sebelumnya menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah polisi mendapati pemuda membawa miras dan mengaku membelinya di toko tersebut.

“Jadi giat kami malam ini jajaran 631, termasuk dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Saat kami melaksanakan patroli, kami mendapatkan pelaku yang membawa miras,” ujar Ipda Alam, Selasa (10/2/2026).

Polisi lalu mendatangi toko yang ditunjuk pembeli.

“Saat kami tanya mereka beli di mana (mirasnya), akhirnya ditunjuk ke tokonya. Terus kami (mendatangi lokasi) melaksanakan pemeriksaan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, izin usaha disebut hanya sebagai subdistributor, bukan pengecer langsung.

“Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer,” sebut Alam.

Ribuan botol miras dalam ratusan dus diamankan. Pemilik usaha turut dimintai keterangan.

“Yang diamankan dari ratusan dos itu ada sekitar ribuan botol, tapi sampai sekarang kami masih melakukan pendataan. Pemilik usaha juga sementara diambil keterangannya,” jelasnya.

Jika benar izin hanya sebagai subdistributor, maka penjualan langsung kepada konsumen berpotensi melanggar beberapa regulasi.

Diketahui Permendag Nomor 20 Tahun 2014 jo. Permendag 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ketentuan bahwa subdistributor tidak diperkenankan menjual langsung kepada konsumen akhir.

Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, dalam konteks daerah, Pemkot Makassar memiliki kewenangan pengawasan melalui Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol.

Pertanyaan Kritis Publik

Fakta toko kembali beroperasi menimbulkan sejumlah pertanyaan:

1. Apakah telah dilakukan penyegelan pasca penyitaan?

2. Apakah pemilik usaha telah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya diperiksa?

3. Apakah ada sanksi administratif dari Dinas Perdagangan atau Satpol PP?

4. Apakah ribuan botol yang disita seluruhnya berasal dari lokasi tersebut?

Kontradiksi antara pernyataan SPG yang menyebut “hoax” dan rilis resmi kepolisian menjadi titik krusial yang memerlukan klarifikasi terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari Polrestabes Makassar mengenai status hukum toko tersebut maupun tindak lanjut penanganannya. (RAM)

 

 

 

Kategori:

 

Hukum & Kriminal | Kebijakan Publik

Tag:

Makassar, Miras, Jalan Kandea, Razia Polisi, Samapta, Polrestabes Makassar, Perizinan Usaha, Subdistributor, Ramadan 2026, Pengawasan Minol

 

Judul Foto:

 

Aktivitas Toko Minol Kandea Pasca Penyitaan Polisi

 

Keterangan Foto:

 

Suasana penjualan minuman beralkohol di Jalan Kandea Makassar yang diduga tetap berlangsung meski sebelumnya diklaim telah dilakukan penyitaan ribuan botol oleh aparat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini