BULUKUMBA, MATANUSANTARA –-Satres Narkoba Polres Bulukumba telah resmi menetapkan 2 (dua) orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Bulukumba sebagai Tersangka pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu
Informasi itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, bahwa penetapan status tersangka terhadap dua napi berinisial H dan BR.
“Iya, ada dua orang napi dari Lapas Bulukumba yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan BR,” ujar AKP Syamsuddin kepada awak media, Kamis (05/06/2025).
Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Bulukumba Gelar Upacara Berlansung Khidmat
Syamsuddin juga menjelaskan, kedua napi tersebut sedang menjalani hukuman di Lapas Bulukumba atas kasus begal dan narkoba.
Kini, mereka kembali dijerat hukum karena keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba di dibalik jeruji besi Lapas Kelas IIA Bulukumba.
Pelaku Penyiksaan di Bulukumba Ditangkap Polisi Setelah Video Aksinya Viral
Barang bukti yang diamankan dari keduanya telah dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk diuji. Hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut positif narkotika jenis sabu.
“Barang buktinya sudah diperiksa di labfor dan hasilnya positif sabu. Untuk total berat bersihnya, akan kami sampaikan besok karena saat ini saya sedang di luar kantor,” jelas Syamsuddin.
Begini Cara Lapas Bulukumba Cegah Pungli, Tingkatkan Layanan Wartelsuspas Bagi WBP
Sementara Kalapas Kelas IIA Bulukumba yang di hubungi melalui via telfond whatsaap dan pesan singkat belum memberikan klarifikasi ke awak media hingga berita ini ditayangkan
(***)