BALI, MATANUSANTARA –Buntut tewasnya tahanan didalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, pada Rabu 04 Juni 2025 malam sekitar pukul 21:30 Wita, Propam Polda Bali resmi menahan tiga anggota yang berdinas di Polresta Denpasar.
Menurut informasi ketiga polisi tersebut dinilai tidak profesional dan lalai dalam bertugas. lantaran saat pengeroyokan terjadi, ketiga petugas itu tidak mengawasi aktivitas para tahanan dalam sel Polresta Denpasar.
“Tiga anggota telah kami patsus selama 30 hari karena kode etik. Saat bertugas piket jaga, mereka tidak monitor kegiatan tahanan. Itu salah satu bentuk ketidakprofesionalan anggota, kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Aryasandi di Denpasar,.
Propam Polrestabes Makassar Tindaki Oknum Sabhara Yang Diduga Represif
Ketiga anggota yang dipatsus, yakni Bripka ADP (anggota Satuan Tahti), Bripda IPDAP (anggota Samapta), dan Bripda IDPS (anggota Samapta).
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang merupakan tahanan berinisial Al (35), diketahui tewas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, pada Rabu (04/06) malam sekitar pukul 21:30 Wita.
Propam Akan Selidiki Kasus Tangkap Lepas Bandar Narkoba oleh Polres Jeneponto, PUKAT Turut Dukung
Korban Al diketahui adalah seorang pelaku pencabulan. Menurut keterangan Sandi, korban tewas karena diduga dikeroyok oleh para tahanan lain di Rutan Polresta Denpasar.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun, korban Al adalah pelaku pencabulan dan setelah ditangkap diserahkan ke rutan oleh penyidik Unit PPA Polresta Denpasar.
Namun, belum sampai sehari di dalam sel, Al telah tewas diduga dikeroyok.