MAKASSAR, MATANUSANTARA — Seorang mantan narapidana berinisial HN yang baru saja bebas mengihirup udarah segar setelah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan kembali terciduk membawa narkotika jenis Sabu seberat 5 gram.
HN diciduk menurut informasi diduga ingin menyelundupkan sabu kedalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
“Ada napi bollangi baru bebas 4 hari yang lalu terus kesini membesuk, terus bawaki barang didapatki didepan pas mau masuk kedalam Lapas” ujar Aco sapaan akrab sumber melalui via pesan singkat whatsaap, Selasa (10/06/2025)
Kapolres Gowa Hadiri FGD Peningkatan Pelayaban Publik Polda Sulsel Tahun 2025
Pasalnya sabu yang dibawa oleh HN sebanyak 5 gram yang diduga diselundupkan untuk salah seorang Napi Lapas Narkotika Bollangi atas nama Muhlis.
“Yang mau terima itu namanya MH di blok Bb9 dan saat ini sudah di sel merah” ungkapnya
Sumber juga menyebut HN diduga saat ini sudah diserahkan kepihak aparat penegak hukum (APH) guna menjalani proses hukum
“Baru dibawa ke Posko Polres Gowa” bebernya
Sementara Kalapas Kelas IIA Bollangi Gunawan, membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini sudah diserahkan ke Polres Gowa
Napi Lapas Takalar Diduga Pemilik Sabu Sebanyak 80 Gram Dari Tersangka Tangkapan Polres Gowa
“Iya betul, saat ini kami sudah serahkan ke Polres, kami juga masih menunggu informasi dari pihak Polres” katanya kepada awak media, Selasa (10/06)
Terkait barang bukti yang diamankan oleh petugas Lapas, Gunawan, belum tau pasti berapa banyak
“Saya juga masih menunggu laporan dari Pak KP, karena masih dibuat” tutupnya