MAKASSAR, MATANUSANTARA –Peristiwa penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu didalam Lapas Kelas IIA Bollangi, pada hari Selasa 10 Juni 2025, memantik reaksi sejumlah lembaga di Kota Makasaar.
Lembaga tersebut bergerak dibidang pegiat anti korupsi yaitu Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel)
Polisi Berhasil Kembangkan Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Bollangi
Direktur PUKAT Sulsel Farid Mamma SH, MH, menilai peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan pembinaan terhadap warga binaan.
“Bukannya ini suatu tanda gagalnya seluruh jajaran Lapas Narkotika Bollangi didalam pembinaan, lantaran eks napi tersebut tidak mendapatkan efek jerah dan pembinaan yang baik didalam Lapas sehingga berani melakukan hal seperti itu, seperti yang saat ini viral Eks napi yang gagal selundupkan sabu kedalam” jelasnya kepada awak media, Sabtu (14/06/2025)
Terancam Register F, “Herman” Bakal Arahkan Kalapas Bollangi Beri Sanksi Jika Terbukti
Menurutnya peristiwa ini seharusnya dapat menjadi atensi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel untuk melakukan evaluasi di Lapas Kelas IIA Bollangi
“Seharusnya pak Kakanwil segera bertindak untuk melakukan evaluasi di Lapas Bollangi agar tidak kembali terulang hal seperti ini, kalau perlu copot pak Kalapasnya dan Pak KP nya, agar menjadi pembelajaran keseluruh Lapas dan Rutan di Sulsel” tegas Puang Farid sapaan akrab Direktur PUKAT Sulsel
Pukat Sulsel Minta Kanwil Imipas Selidiki Asal Usul HP Yang Ditemukan Ditangan WBP Lapas Bollangi
Puang Farid juga menduga pihak Lapas Narkotika Bollangi langgar Deklarasi Bersama Zero Peredaran Narkotika dan Handphone Ilegal didalam Lapas/Rutan yang baru-baru ini sudah di tandatangani pada hari Kamis 05 Juni 2025 lalu.
“Menurut saya ini suatu pelanggaran berat, karena Napi ini sebelum terciduk, dia sudah janjian dengan napi yang saat ini sudah di sel merah, pasti mereka janjian menggunaka HP, kuat dugaan saya HP didalam Lapas Bollang diduga masih banyak” tutupnya
Apel Perdana Eks KP Lapas Bollangi di Rutan Sinjai, Darman: Jaga Kekompakan dan Komunikasi
Sebelumnya diberitkan seorang mantan narapidana berinisial HN yang baru saja bebas mengihirup udarah segar setelah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan kembali terciduk membawa narkotika jenis Sabu seberat 5 gram.
HN diciduk menurut informasi diduga ingin menyelundupkan sabu kedalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Polres Gowa Kembangkan Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Bollangi
“Ada napi bollangi baru bebas 4 hari yang lalu terus kesini membesuk, terus bawaki barang didapatki didepan pas mau masuk kedalam Lapas” ujar Aco sapaan akrab sumber melalui via pesan singkat whatsaap, Selasa (10/06)