BANTAENG, MATANUSANTARA –Warga Kabupaten Bantaeng menantikan langkah tegas Kasat Reskrim Polres Bantaeng yang baru, IPTU Muhammad Gunawan Amin, dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi muatan mobil tangki PT Ronal Jaya Energi. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh AKP Akhmad Marzuki, yang kini telah berpindah tugas.
Seperti diketahui, mobil tangki bertuliskan PT Ronal Jaya Energi diamankan di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, saat kepergok membongkar solar ke kapal tongkang tanpa dokumen resmi pada Senin, 9 Juni 2025.
Polres Bantaeng Layangkan SP2HP Laporan Penggelapan Yang Pertama, Pelapor Duga Hanya Modus
Kasi Humas Polres Bantaeng, IPTU Amiruddin, saat itu membenarkan bahwa mobil tangki tersebut diamankan karena memuat solar subsidi. Warga pun berharap agar kasus tersebut tidak berhenti begitu saja seiring pergantian Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
“Kami ingin Kasat Reskrim yang baru menjadikan kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang dimuat PT Ronal sebagai prioritas. Jangan dibiarkan mengendap. Ini sudah terang-benderang solar subsidi, dan perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (13/6/2025).
Polisi Tangkap 5 Unit Mobil Pikap Asal Bulukumba, Diduga Angkut Solar Ilegal
Warga juga mengungkapkan kekhawatirannya menyusul munculnya kabar bahwa pemilik mobil tangki PT Ronal Jaya Energi tersebut disebut-sebut adalah seorang anggota polisi aktif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya perlakuan khusus terhadap kasus tersebut.
“Jangan karena pemiliknya disebut polisi lalu kasusnya diredam atau dibelokkan dengan berbagai alasan. Kami ingin penegakan hukum yang adil di Butta Toa. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegas warga tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini sebelumnya diungkap oleh seorang jurnalis bersama aktivis yang mendatangi lokasi dan menemukan mobil tangki tersebut melakukan bongkar muat solar di Pelabuhan Mattoanging.
Sang sopir tangki bernama Asdar tidak bisa memperlihatkan dokumen pengangkutan resmi. Sopir juga mengaku solar yang ia muat diambil dari sebuah perkampungan, bukan terminal resmi BBM.
Kini seluruh mata publik tertuju pada IPTU Muhammad Gunawan Amin, yang baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bantaeng. Harapan masyarakat sangat jelas, mereka berharap usut tuntas tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantaeng yang baru, IPTU Muhammad Gunawan Amin yang dihubungi belum mau memberikan komentar ihwal tuntutan warga tersebut. “Kami baru saja serah terima jabatan. Saya belum tahu tentang kasus itu karena baru hari ini saya masuk dan baru saja dilantik, mohon beri kami waktu,” ucapnya
Sebelumnya diberitakan, kembali terjadi aktivitas yang diduga ilegal di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa tersebut, Polisi mengamankan mobil truk tangki berlogo PT Ronal Jaya Energi pada saat membongkar BBM jenis solar ke kapal tongkang di Pelabuhan Mattoanging, Senin 09 Juni 2025.