MAROS, MATANUSANTARA — Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang disimpan secara ilegal di salah satu rumah warga di Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penggerebekan, aparat menemukan lima tandon berkapasitas 1.000 liter, dua di antaranya terisi penuh solar subsidi, sementara tiga lainnya dalam keadaan kosong. Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, telah diamankan di Mapolres Maros.
Polres Sinjai Terus Kembangkan Kasus ‘Penyelundupan Solar Ilegal’ Sebanyak 442 Jerigen
“Penggerebekan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Sabtu (14/6/2025).
Menurut hasil penyelidikan, BBM tersebut milik Ilham bin Sanawing (39), warga Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru. Ilham diketahui membeli solar subsidi dari dua SPBU, yakni SPBU Kasuarrang dan SPBU Tambua, menggunakan dump truck sewaan milik rekannya berinisial WD.
Terbongkar Modus Para Mafia Solar di Maros, Polres Maros Diminta Jangan Tutup Mata
“Pelaku membeli sekitar 100 liter per kali pengisian seharga Rp7 ribu per liter, dan dalam sehari bisa menampung hingga 500 liter,” tambah Ridwan.
Pukat: Jangan Cuma Tangkap Pelaku, SPBU dan Penadah Harus Diusut!
Menanggapi kasus ini, Direktur PUKAT, Farid Mamma, SH., MH memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Maros, namun mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
SPBU Kasuarrang dan Tambua Diduga Tempat Pengambilan Solar Subsidi Bagi Mafia di Maros
“Kami mengapresiasi Polres Maros yang berhasil menggagalkan praktik ilegal ini. Tapi lebih dari itu, SPBU tempat pelaku membeli solar juga harus diperiksa. Ini bukan kejahatan biasa, ini merugikan negara,” tegas Farid.
Menurutnya, penjualan BBM subsidi ke pihak industri adalah pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan, dan sangat mungkin praktik ini sudah berlangsung lama.
Mafia Solar Gentayangan di Maros, Polisi Bilang: Masih Periksa Saksi, Bos!
“Polisi wajib mengembangkan kasus ini sampai ke penadahnya di sektor industri. Kami yakin, pelaku tak akan berani melakukan ini tanpa backing kuat. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga harus menindak SPBU yang terbukti menjual solar subsidi secara ilegal. Bahkan kalau perlu, SPBU-nya ditutup!” tegas Farid.