MAKASSAR, MATANUSANTARA –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan tidak akan menerbitkan izin kegiatan usaha bar, diskotek, dan club malam.
Hal itu di informasikan kepada masyarakat atau pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Sulsel setelah Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, menandatangani Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025.
Warning Covid 19!! Masyarakat di Himbau Pemprov Sulsel Agar Waspada
Diketahui baru-baru ini penyegelan dilakukan terhadap enam THM. Kemudian, satu hotel mendapat teguran langsung dari Pemprov Sulsel.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulsel, Asrul Sani mengungkapkan jika Pemprov Sulsel tidak akan lagi menerbitkan izin kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam.
Siap-Siap!! Kebijakan Baru Pemprov Sulsel, Warga Dihimbau Perhatikan Pajak Kendaraan
“Moratorium itu ditandatangani sejak tanggal 26 Mei 2025. Jadi, intinya moratorium ini tidak ada lagi penerbitan izin untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam,” ujarnya kepada awak media, pada Senin (02/06/2025)
Lebih jauh ia menyebut, bagi kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin maka pihaknya akan melaksanakan operasi atau tindaklanjut terhadap kegiatan usaha tersebut.
“Kalau didapati, kita akan kenakan sanksi, baik itu penutupan tempat usahanya dan sebagainya,” paparnya.
la turut memberi penjelasan terhadap nasib THM yang telah disegel baru-baru ini. la menuturkan jika penyegelan dilakukan hanya pada kegiatan usaha yang tidak sesuai.
Diduga Beroprasi Tidak Sesuai Ijin, Pj Gubernur Sulsel Akan Tindaki Cafe Noyu Eat & Drink
“Tempat usaha kan macam-macam izinnya. Ada yang punya izin restoran, ada yang punya izin lain, yang kita segel itu kegiatan yang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan peruntukannya,” tukasnya
“Misalnya, dia melakukan kegiatan usaha diskotek, tapi tidak ada izinnya, itu kita tutup, kita segel,” sambungnya.
Penanggungjawab Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut menyatakan jika penyegelan dilakukan secara permanen, dimana alat-alat untuk aktivitas tersebut disegel oleh pihak terkait.