MAKASSAR, MATANUSANTARA –Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar menggelar Seminar Legislatif Nasional dengan tema Revisi RUU KUHAP Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan di Auditorium UIN Alauddin Makassar, Selasa 17 Juni 2025.
Hadir Dekan Fakultas Syariah & Hukum Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., Kemudian 4 narasumber (narsum) Anggota komisi I DPR RI, Dr. H. Syamsu Rizal Marzuki lbrahim S.Sos MSI, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman, S.H., M.H, PS. Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulsel, Dr Heriyanto, AMK,SH,MH,M.APK., Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum, Muh Amiruddin SH,MH dan Bertindak sebagai moderator Fatahilla Syahadah
Aspidum Kejati Sulsel Sambut CPNS Baru Pada Saat Pimpin Apel Pagi
Dekan Fakultas Syariah & Hukum Alauddin Makassar Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., membuka acara Seminar Legislatif Nasional berharap bahwa mahasiswa bisa menyimak materi yang disampaikan oleh para narasumber.
“Sekarang waktunya untuk memahami lebih dalam terhadap teori-teori hukum yang telah dipelajari dikelas dipadukan dengan pengalam praktek yang telah dilakukan oleh narasumber yang hadir saat ini sehinggu acara ini merupakan momentum yang sangat berharga” tuturnya
Ombudsman Sambangi Kejati Sulsel, Agus Salim: Mari Kita Saling Mendukung
Syamsu Rizal yang biasa disapa dg ical menyampaikan bahwa Revisi RUU KUHAP merupakan urgensi strategis mewujudkan system peradilan yang adil dan modern.
Bahwa isu strategis utama dalam RUU KUHAP yaitu adanya ketimpangan kekuasaan,lemahnya perlindungan tersangka dan korban, dimana hak-hak dasar tidak diatur secara operasional dan tegas, dan tantangan era digital yang belum ada mekanisme jelas untuk bukti elektronik,penyadapan digital dan penggeledahan cloud serta keadilan restorative yang tidak komprehensif.
Kelurga Besar Kejati Sulsel Rayakan Idul Adha 1446H Dengan Sembeli 18 Ekor Sapi Kurban
Menurut Soetarmi ada hal menarik yang perlu dimasukkan dalam RUU KUHAP yaitu Peran Jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.
Soetarmi menjelaskan Restorative Justice bukan hanya soal penyelesaian perkara.
“Ini adalah cara baru negara menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, adil, dan bermartabat. Dan untuk itu, peran Jaksa sebagai pengendali perkara, harus menjadi pilar utama RJ dalam sistem hukum pidana Indonesia” ungkapnya.