MAKASSAR, MATANUSANTARA –Penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gowa, berinisial SN, diduga terlibat dalam pengembangan kasus peredaran sabu yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Dugaan itu mencuat setelah sejumlah media memberitakan keterlibatan SN dalam jaringan narkotika yang diungkap Subdit 3 Unit 1 Ditresnarkoba.
Kepala Lapas (Kalapas) Bollangi, Gunawan, membantah kabar tersebut. “Tidak benar itu, kami belum terima informasi resmi dari pihak Polda,” ujarnya lewat pesan singkat, Sabtu, 21 Juni 2025. Meski begitu, Gunawan mengakui telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan SN dan menyita satu unit telepon genggam miliknya.
Napi Lapas Bollangi Kembali Berulah, Ini Kata Gunawan


“Saya mendapat laporan dari pemberitaan, langsung kami tindaklanjuti. Tapi sejauh ini, tidak ada informasi resmi dari kepolisian,” katanya.
Namun, penelusuran media menemukan informasi berbeda. Seorang sumber internal lapas, berinisial IW, menyebut bahwa keterlibatan SN terungkap dari hasil penyidikan berjenjang.
“RC menunjuk AA, lalu AA menunjuk SN,” kata IW.
Ketiga nama tersebut diketahui merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Bollangi.


Menurut IW, meski terbukti memiliki telepon genggam, SN belum juga dijebloskan ke sel isolasi.
“Pagi tadi saya lihat dia masih di luar, duduk bersama napi-napi lainnya di ruang kepala pengamanan,” katanya.
Gunawan, saat dikonfirmasi kembali, menyatakan telah memerintahkan sanksi sel.
“Saya sudah perintahkan untuk di sel karena kepemilikan HP,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Rian Saputra (RS) dan Samsul Jumadi alias Adel (SJ alias ALS), di Jalan Tamangapa Raya, Makassar.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sekitar satu ons sabu. Pengembangan penyidikan menyasar ke dalam lapas, hingga nama-nama napi disebut dalam rangkaian jaringan.
Polisi Berhasil Kembangkan Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Bollangi
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan dan panggilan.
Sejumlah pihak sipil menyoroti peristiwa ini sebagai tanda darurat pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan. Salah satu tokoh masyarakat dari organisasi keagamaan lokal mengkritik lemahnya pengendalian internal.
Menurutnya, jika benar napi dapat berperan dalam distribusi narkotika dari dalam lapas, maka pengawasan terhadap aparat pemasyarakatan patut dipertanyakan.
“Fakta bahwa telepon genggam bisa beredar bebas dan digunakan untuk komunikasi ilegal menunjukkan celah serius dalam sistem pengamanan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kegagalan struktural,” ujar tokoh tersebut, yang meminta namanya tidak disebut.
Pukat Sulsel Minta Kanwil Imipas Selidiki Asal Usul HP Yang Ditemukan Ditangan WBP Lapas Bollangi
Kritik lebih tajam datang dari Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma. Ia menilai peristiwa ini sebagai bukti melemahnya integritas dalam sistem pemasyarakatan.
“Jika napi masih bisa mengakses telepon dan diduga ikut mengatur peredaran narkoba, maka kita patut mempertanyakan sistem keamanan dan integritas aparat pemasyarakatan,” ujarnya.
Polisi Berhasil Kembangkan Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Bollangi
Farid menjelaskan, terdapat beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar. “UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas melarang keterlibatan jaringan di luar dan di dalam lapas.
Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas juga melarang kepemilikan alat komunikasi di dalam sel,” katanya.
Menurut dia, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kalau hanya kurir yang ditangkap, lalu dibiarkan jaringan dalam lapas tetap berjalan, maka negara hanya menyelesaikan permukaan. Padahal sumbernya justru ada di dalam,” ujarnya.
WBP Lapas Narkotika Bollangi Diduga Bebas Gunakan Hp Hingga ‘Kendalikan’ Sabu Dari Dalam
Farid menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Publik berhak tahu. Kalau ada dugaan keterlibatan napi dan kelalaian aparat pemasyarakatan, maka harus diungkap secara terang benderang. Negara tidak boleh kalah di dalam temboknya sendiri.” tutupnya.