MAKASSAR, MATANUSANTARA –Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tindak pidana segerombolang geng motor yang melakukan penyerangan terhadap dua korban anak dalam lokasi berbeda yang beraksi di wilayah polsek Mariso dan Polsek Mamajang.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di lobby depan Polrestabes Makassar, Senin (23/6/2025).
Laksanakan Operasi KRYD, Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel
Pada hari ini kami dari Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers pelaku penganiayaan inisial IJ (17) alamat abubakar lambogo Makassar, Kronologis kejadian pada tanggal 19 juni 2025 di Jalan Pelanduk telah terjadi tindak pidanan penganiayaan sekitar pukul 04.00 wita
Pelaku bersama rekan rekannya yang merupakan geng motor “Utara” sementara mutar mutar di kota Makassar, tanpa tujuan jelas kawanan geng motor tersebut langsung menyerang ke salah satu korban di Jalan Ratulangi, korban yang pertama jarinya hampir putus, lalu korban ditinggalkan, ujar Kapolrestabes Makassar
Polisi Ungkap Kode Tawuran Geng Motor di Makassar, Dari 10 Pelaku Salah Satunya Honorer
Setelah pelaku kabur dan mutar mutar (roling), pelaku tersebut kembali ke tkp yang sama dan korban yang pertama inisial DS sempat melihat dan menunjuk nunjuk para geng motor bahwa dia pelaku penyerangan, tetapi temannya korban justru yang dikejar dan teman korban sempat sembunyi di tempat Warung makan.
Pelaku kemudian mengayungkan senjata tajam jenis parang ke korban kedua lelaki insial MF dan mengenai bagian kepala yang mengakibatkan luka robek yang parah . Dari kejadian tersebut pihak jatanras Polrestabes Makassar bersama opsnal Polsek langsung mengamankan para pelaku.”Terangnya
Dari tangan pelaku diamankan sebilah parang, panah busur, dan beberapa kendaraan bermotor yang digunakan geng motor. Kami juga mengamankan kelompoknya tetapi memang tidak melakukan tindak pidana tapi kami meminta keterangan terkait dengan insiden ini dan Pelaku IJ merupakan ketua dari geng motor “Utara” tersebut.
24 Anggota Geng Motor Warbis Ditangkap Polisi Setelah Menyerang Remaja Mesjid di Makassar
Polisi berhaso menangkap 7 anggota geng motor yang membacok remaja berinisial MF (17) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka sebelumnya menyerang menggunakan senjata tajam hingga kepala dan tangan korban luka.
“Kalau diamankan termasuk geng motornya itu 7 orang. Tetapi yang kita kenakan pidana ini satu orang (ketua geng motor),” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana
Para pelaku terdiri atas IJS (17) yang merupakan ketua geng motor tersebut. Enam anggota lainnya berinisial D, Z, Y, P, F, dan L.
Dugaan Suap Puluhan Juta ke Polisi Menuai Tanda Tanya, GBN Akui Diamankan dan Dilepas
Dia mengatakan kasus tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Jatanras bersama Polsek Mamajang kemudian bergerak cepat menangkap pelaku.
“Setelah itu hal ini dilaporkan kepada pihak kepolisian dan lalu pihak Reskrim Jatanras sama-sama dengan Polsek juga melakukan penangkapan terhadap pelakunya,” tuturnya.
Dia menyebut geng motor kerap meresahkan warga Makassar. Meski hanya satu pelaku diproses pidana, enam lainnya dikenakan wajib lapor dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
JK Sebut Maraknya Preman, Karena Sekarang Susah Cari Kerja
“Oleh karena itu pertanggungjawabannya walaupun ini yang terkena pidana kita proses tetapi yang sisanya ini kita kenakan wajib lapor, dan juga membuat pernyataan secara khusus agar tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Dia mengungkap para pelaku melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras. Mereka disebut lebih dulu menenggak ballo sebelum beraksi.
“Semua ini mereka melakukannya setelah minum-minuman keras, minum ballo itu,” sebutnya.
Arya menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu parang, panah busur, dan empat sepeda motor yang digunakan geng motor saat beraksi.
“Barang bukti yang kita amankan ini ada satu buah parang dan ada juga panah busur dan empat buah sepeda motor yang digunakan geng motor ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketua geng motor dijerat dengan pasal perlindungan anak karena korbannya masih di bawah umur. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Mobil Angkot Terbakar Saat Melintasi Area Pendemo Didepan Kampus UNIBOS Makassar
“Kita kenakan pasal 80 Junto pasal 376c undang-undang 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak jadi ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan terjadi di Jalan Cenderawasih, Makassar, Kamis (19/6). Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Alim Bachri, menyebut korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki yang diduga akibat serangan geng motor.
“Luka (bacok) kepala dengan kakinya yang diduga dilakukan oleh geng motor. TKP-nya di perbatasan Mariso dan Mamajang di Jalan Cendrawasih,” ujar AKP Alim Bachri kepada wartawan, Jumat (20/6).