MAKASSAR, MATANUSANTARA –Ketua Umum Ormas Pandawa Pattingalloang, Muhammad Jamil, mengecam keras keberadaan Toko Kusuma yang menjual minuman beralkohol tepat di sebelah masjid di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Menurutnya, aktivitas ini jelas melanggar Peraturan Walikota dan Peraturan Daerah yang mengatur zonasi dan penjualan minol, sehingga DPM-PTSP Kota Makassar wajib segera bertindak tanpa menutup mata.
PUKAT Ungkap 12 Regulasi Dilanggar Toko Kesuma, Desak Sanksi Tegas
Peninjauan tim penindakan sudah dilakukan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah kota.
“Sudah saatnya pemerintah menertibkan pelaku usaha yang melanggar aturan, tanpa pandang bulu,” tegas Jamil.
Disperindag Akhirnya Bergerak, Rekomendasi Penindakan Toko Kesuma Segera Dikirim ke Satgas
Sikap diam Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Helmi Budiman, yang belum merespon konfirmasi media, menambah kecurigaan akan lemahnya pengawasan. Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag, Aryanto, pun mengakui masih dalam proses membuat rekomendasi penindakan, meski peninjauan lokasi telah dilakukan sejak 19 Juni 2025.
Lebih jauh, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi dan Tata Kelola (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, mengungkap bahwa Toko Kusuma melanggar setidaknya 12 regulasi dari tingkat nasional hingga daerah. Mulai dari Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang membatasi penjualan minol hanya di hotel, bar, dan restoran berlisensi, hingga Perda Kota Makassar yang melarang usaha minol dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan fasilitas sosial.

Pelanggaran juga mencakup ketidakpatuhan pada tarif cukai terbaru, tata ruang wilayah, hingga Undang-Undang Pelayanan Publik dan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pengawasan ketat dan analisis dampak sosial.
Disperindag Siap Buat Rekomendasi ke Satgas Guna Tindaki Toko Kesuma di Daya
Farid menegaskan bahwa ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kegagalan sistemik tata kelola perizinan dan pengawasan yang memperlihatkan ketidakkonsistenan pemerintah kota dalam menegakkan hukum.
“Dasar hukum sudah lengkap, tinggal keberanian dan konsistensi penegakan,” ujarnya.
Babak Baru!! Kisah Minol Nekat Nongkrong Samping Tempat Ibadah Yaitu Toko Kesuma
Ia juga mempertanyakan integritas proses perizinan yang memungkinkan toko tersebut beroperasi meski melanggar banyak aturan. Ancaman laporan ke Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri pun disuarakan jika pemerintah daerah terus membiarkan pelanggaran ini.
Kasus Toko Kusuma menjadi cermin buruk bagi kredibilitas Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pembiaran ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah.
DPM-PTSP Kota Makassar Segera Tindaki Toko Kesuma di Daya Yang Jual Minol Meski Tetangga Masjid
Hingga kini, respons resmi pemerintah kota masih dinantikan, sementara masyarakat menuntut tindakan nyata untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum. Ini bukan sekadar soal toko minuman keras, melainkan soal supremasi hukum dan tanggung jawab negara kepada warganya.