MAKASSAR, MATANUSANTARA –Polrestabes Makassar, berhasil mengamankan sebanyak 107 pelaku pengedar narkotika jaringan internasional termasuk jaringan Ferdy Pratama yang berada di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pengungakapan ini berdasrakan 65 laporan dan penangkapan para pelaku dilakukan sejak 1 Juni hingga 25 Juni 2025. Dari 107 pelaku 5 diantaranya wanita dan 102 laki-laki, yang beperan sebagai bandar, kurir, pengedar dan pemakai narkotika tersebut.
“Untuk kategorinya, bandarnya ada sekitar 10 dan pengedar sebanyak 27 orang, sisanya pengguna,” kata Arya dalam keterangan resminya, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (25/06).
Laksanakan Operasi KRYD, Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel
Arya menerangkan bahwa barang haram yang berhasil diungkap ini, berasal dari China yang dibawa masuk ke Kota Makassar melalui Malaysia dan Kalimantan Barat serta Kalimantan Timur.
“Barang itu ditemukan dalam bentuk pengiriman ekspedisi sehingga ditelusuri. Kemudian didapatkan jaringan yang terkoneksi ke jaringan internasional. Barangnya dari China, masuk ke Malaysia melalui perbatasan Kalimantan Timur lalu dikirim ke ekspedisi ke Makassar,” ungkapnya.
Setelah itu, kata Arya, pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut ke Banjarmasin hingga ke Surabaya. Sehingga polisi berhasil menyita sebanyak 10 kg sabu, 11.554 pil mephedrone, 1,4 kilo ganja, dan 47,5 gram tembakau sintesis.
Propam Polrestabes Makassar Tindaki Oknum Sabhara Yang Diduga Represif
Selain itu, kata Arya pihaknya juga berhasil menyita pil ekstasi jenis baru yakni, mephedrone yang berasal dari luar Indonesia.
“Ini bukan jaringan lokal, tapi jaringan internasional, karena barangnya berasal dari China semua. Iya (jaringan Freddy Pratama) ada,” jelasnya.
Arya menyebutkan seluruh barang bukti peredaran narkotika dari jaringan internasional tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.
“Kita berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus peredaran narkoba ini mencapai Rp 15 miliar dan menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ratusan pelaku peredaran narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, untuk para pengguna disangkakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun
“Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkasnya.