MAKASSAR, MATANUSANTARA –Developer perumahan Aerohome Estate yang terletak di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga bermasalah
Informasi itu terungkap sejumlah warga, mengadu ke DPRD Makassar, setelah sertifikat rumahnya diduga digadaikan pengembang atau developer, pada hari Kamis 26 Juni 2025.
Korban mengaku sudah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) seharga Rp 550 juta ke developer namun belakangan disomasi orang lain yang juga mengklaim kepemilikan unitnya.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Makassar, masyarakat mengadukan status hukum kepemilikan rumah mereka kepada developer karena tidak kunjung diberikan sertifikat meski sudah melunasi unit yang dibeli.
“Sertifikat hak milik atas rumah yang kami tempati belum juga diterbitkan (diserahkan) oleh pihak pengembang,” ujar Emi Kamila sebagai perwakilan warga di ruang rapat Komisi C DPRD Makassar.
Masyarakat Tagih Janji Pengembang Namiland, Inakor Gowa Desak Pemda dan DPRD Bertindak
Ia menjelaskan permasalahan bermula saat warga membeli unit pada 2019 saat lokasi masih berupa lahan kosong. Unit mulai diserahkan ke warga sejak 2021, tetapi sertifikat belum diberikan hingga kini.
“Sebanyak 90 persen unit rumah telah kami bayar lunas kepada pengembang. Kami melakukan itu dengan harapan agar setelah pelunasan kami bisa hidup tenang tanpa terbebani lagi oleh cicilan atau utang,” kata Emi
Emi menyebut sertifikat rumah masih atas nama PT Aero Multi Karya dan Direktur Utama bernama Asraf. Bahkan, dokumen itu diklaim telah digadaikan ke sejumlah perorangan, koperasi, hingga perbankan.
Pendaftar Hanya 4.500, SMKN di Makassar Kelebihan Kuota
“Satu perorangan memegang sekitar 80 sertifikat rumah warga Aero yang digadaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Emi menuturkan kondisi ini diperparah oleh proyek pembangunan rel kereta api yang melewati kawasan perumahan. Proyek itu disebut memukul finansial pengembang.
Beberapa warga yang belum menerima unit mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan. Proses itu berujung pada kepailitan pengembang.
Diduga Miliki Sabu, Oknum ASN Sekretariat DPRD Bulukumba Diciduk Polisi
“Kondisi ini mengancam hak unit kami yang sudah ditempati karena secara hukum sertifikat masih atas nama PT Aero dan Asraf sehingga berpotensi dijadikan bagian dari aset perusahaan yang dipailitkan,” bebernya.
Di satu sisi, Emi turut menceritakan pengalaman pahitnya yang sudah membeli unit di perumahan tersebut dengan nilai Rp 550 juta. Setelah dibayar lunas, Emi belakangan mengetahui bahwa rumah yang ditempatinya lebih dahulu dimiliki orang lain.
“Dalam satu bulan saya melunasi seharga Rp 550 juta. Itu bukan uang sedikit untuk kami. Yang lebih sedihnya saya adalah, baru satu bulan saya menempati rumah itu, saya diusir orang, saya sudah disomasi untuk meninggalkan rumah saya,” ujar Emi.
Emi mengaku rumah itu dia beli pada Juli 2023 lalu. Namun, rumah yang telah dibelinya dengan penuh harapan justru bermasalah secara kepemilikan.
“Karena ternyata rumah saya ada pemilik pertamanya. Developer-nya menjual kembali kepada saya dan saya sudah membelinya secara cash. Yang seperti saya bukan hanya saya saja, tapi banyak orang yang lebih dari satu pemiliknya, bahkan tiga,” katanya.
Tak hanya itu, Emi juga mengungkap bahwa sertifikat rumahnya digadaikan ke pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya. Padahal dirinya merasa sudah memenuhi semua kewajiban kepada pihak pengembang.
“Belum selesai di situ, sertifikat saya digadaikan juga ke perorangan tanpa sepengetahuan kami, padahal kami sudah melakukan pembayaran dengan lunas,” lanjutnya.
Jaksa Usut Aromah ‘Salsar’ Penanganan Stunting di 20 Kelurahan di Kota Makassar
Emi dan warga lain yang terdampak berharap DPRD Makassar bisa mengawal penyelesaian masalah ini. Warga menuntut kejelasan hukum atas rumah yang sudah mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin kepastian atas rumah yang telah kami perjuangkan dengan keringat, doa, dan ketulusan hati. Kami ingin hidup tanpa rasa takut rumah yang kami tinggali digugat, dipermasalahkan, atau bahkan diambil alih karena ketiadaan bukti hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar Rasmin mengaku prihatin dengan kondisi warga. Dia menyayangkan sertifikat belum diterbitkan meski rumah telah dilunasi.
“Kita prihatin terhadap apa yang menimpa warga di perumahan tersebut. Dari cerita yang disebutkan bahwa mereka belum mendapatkan sertifikat walaupun sudah membayar semuanya. Jadi, sedih juga. Semua harus ada turun tangan, pemerintah kota, apalagi ini masyarakat di situ ada 100 rumah, warga Makassar,” ucapnya.
Pasca Dituding Tilep Suara Caleg Lain, H. Udin Sebut Fakta Sebenarnya di TPS 40
Azwar menyebut Pemkot Makassar seharusnya hadir dan memberi solusi. Komisi C juga membuka peluang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak pengembang.
“Makanya pemerintah kota mestinya hadir untuk bisa membantu meringankan, kalau bisa menyelesaikan, setidaknya meringankan masalah warga situ. Bisa jadi (RDP),” pungkasnya.
Untuk diketahui berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi pihak Developer Perumahan Aerohome Estate.