JAKARTA, MATANUSANTARA –Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani, resmi menandatangani nota kesepakatan atau Penandatanganan Memorandum Understanding (MoU)dengan empat operator penyedia layanan telekomunikai dalam rangka penegakan hukum.
Keempat operator yang dimaksud, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mereka adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Ikuti Giat Analisis Jabatan, Kajati Sulsel Siap Tindak Lanjuti Arahan Kejagung RI
“Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujarnya dalam keterangan resminya, pada hari Rabu (25/06/2025)
Kapuspenkum Kejagung juga menyebut kesepakatan itu sebagai bentuk kolaborasi kejaksaan perihal tugas dan fungsi mereka dalam penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Kejagung Bidik Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek Periode 2019-2023
“Kejaksaan Agung menyatakan kerja sama ini disandarkan pada Pasal 30 B UU No. 11/2021 tentang Perubahan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan, berkaitan dengan wewenang kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum” sebut Harli.
Lebih lanjut kata Harli, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 30B huruf e, salah-satu tugas kejaksaan adalah melaksanakan pengawasan multimedia.
Plt Jam Pidum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak Hadiri Haul Akbar Syekh Yusuf
Sementara Kejagung, JAM-Intel mengungkap kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial agar kualitas dan validitas data atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.
“Data atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum,” ujar Reda, dikutip dari rilis Kejagung, Rabu (25/06)